Pemda Buton Bakal Jadikan Lasalimu Kawasan Industri

Febriyani, telisik indonesia
Selasa, 06 Februari 2024
0 dilihat
Pemda Buton Bakal Jadikan Lasalimu Kawasan Industri
Penjabat Bupati Buton, La Ode Mustari, akan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lasalimu menjadi peraturan bupati maksimal 1 bulan setelah persetujuan substansi. Foto: Ist.

" Pemerintah Kabupaten Buton bakal menjadikan wilayah Kecamatan Lasalimu sebagai kawasan pertanian dan kawasan perindustrian yang berdaya saing tinggi serta berwawasan lingkungan "

BUTON, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton bakal menjadikan wilayah Kecamatan Lasalimu sebagai kawasan pertanian dan kawasan perindustrian yang berdaya saing tinggi serta berwawasan lingkungan.

Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Ode Mustari mengatakan, pemerintah Kabupaten Buton akan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lasalimu menjadi Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) maksimal 1 bulan setelah persetujuan substansi.

Ia berharap RDTR Kecamatan Lasalimu dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan dan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha.

Pj. Bupati Buton, bersama Kepala OPD Kabupaten Buton. Foto: Ist.

 

“RDTR Kecamatan Lasalimu dapat menjadi perangkat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan. Ke depan kita juga mengharapkan Kecamatan Pasarwajo juga mendapat bantuan teknis RDTR, sebab Pasarwajo merupakan ibu kota Kabupaten Buton. Selain itu, Pasarwajo memiliki potensi pertambangan aspal yang tinggi,” katanya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Pemkot Kendari Usul Kawasan Industri dan Pertambangan Nambo Masuk Revisi RTRW

La Ode Mustari menambahkan, sejak kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI) pada tahun 2022, Kabupaten Buton sudah dinyatakan sebagai daerah hilirisasi industri aspal.

"Melihat besarnya potensi apal di Buton, diharapkan dalam dua tahun mendatang sudah ada industri aspal Buton," katanya.

Baca Juga: Pemkab Konawe Sayangkan Aksi Mogok Kerja di Kawasan Industri Morosi

Sebelumnya, dilansir dari finance.Detik.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta agar pemerintah provinsi dan daerah untuk mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pj. Bupati Buton, bersama Kepala OPD Kabupaten Buton. Foto: Ist.

 

Menurutnya, instrumen itu penting untuk melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang disusun pihaknya. KKPR adalah acuan pengusaha untuk berinvestasi di satu wilayah.

"Apabila investor datang ke wilayah dan belum ada RDTR-nya, mau mengurus butuh waktu satu bulan, (tentu) dia pertimbangkan 'kok lama sekali lebih baik saya pindah ke wilayah lain, ke negara lain'. Nah ini sayang (sekali)," ungkap Hadi dalam agenda penyerahan materi teknis RDTR di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga