Pemda Kolaka Disarankan Koordinasi dengan BKPM jika PT. CNI Masih Membandel
Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 07 April 2021
0 dilihat
Anggita Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Saya harap PT. CNI segera memberikan hak Pemerintah Daerah Kolaka. "
KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra, menyarankan Pemda Kolaka untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI jika PT. Ceria Nugraha Indotama terus membandel.
Menurut Aksan Jaya Putra, hal itu perlu dilakukan jika PT.CNI masih terus membandel tidak mau memenuhi komitmennya untuk memberikan sahamnya sebesar 17,8 persen kepada Pemda Kolaka melalui Perusahaan Daerah.
“Kalau PT. Ceria Nugraha Indotama ini terus membandel, laporkan saja ke Bahlil (Kepala BKPM),” terangnya kepada awak media, Rabu (7/4/2021).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, sesuai instruksi dari Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, setiap investasi yang ada di Sulawesi Tenggara harus memenuhi komitmennya terhadap pemerintah daerah, salah satu contoh memberikan saham kepada pemerintah daerah.
“Saya harap PT. CNI segera memberikan hak Pemerintah Daerah Kolaka,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Menambang Tanpa IPPKH, GM PT AMI: Lahan Itu Punya Alas Hak
Menurutnya, di dalam Undang-undang Cipta Kerja sangat jelas diatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatannya di suatu wilayah, wajib hukumnya untuk bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam hal ini perusahaan daerah setempat.
“Di dalam undang-undang tersebut jelas diatur terkait pelibatan perusahaan daerah dan pengusaha lokal,” jelasnya.
Untuk itu, Aksan Jaya Putra menyarankan kepada pihak PT. CNI untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kolaka sesuai apa yang dia janjikan pada saat memenangkan tender Blok Lapao-pao.
“Mereka harus duduk bersama, baik dari PT CNI, Pemda Kolaka maupun DPRD Kolaka untuk membicarakan hal tersebut,” jelasnya.
Aksan Jaya Putra juga meminta kepada pemerhati lingkungan untuk memberikan data-data terkait aktivitas PT. CNI yang diduga menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau data-datanya ada, kami pasti tindak lanjuti untuk mengecek kebenarannya di lapangan,” tutupnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali