Diduga Menambang Tanpa IPPKH, GM PT AMI: Lahan Itu Punya Alas Hak

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 07 April 2021
0 dilihat
Diduga Menambang Tanpa IPPKH, GM PT AMI: Lahan Itu Punya Alas Hak
GM PT AMI, Naja Sitaba. Foto: Kardin/Telisik

" Bagaimana mungkin itu disebut kawasan hutan produksi terbatas, sedangkan lahan itu milik warga yang memiliki alas hak. Bagaimana bisa negara menerbitkan sertifikat, jika tanah itu masih berstatus kawasan hutan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan  PT Akar Mas International (AMI) diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Selain itu, PT AMI juga diduga tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ketika melakukan penambangan. Hal itu seperti terungkap pada hearing DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

Atas hal itu, PT AMI melalui General Manager (GM), Naja Sitaba menyampaikan, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT AMI merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki alas hak berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Bagaimana mungkin itu disebut kawasan hutan produksi terbatas, sedangkan lahan itu milik warga yang memiliki alas hak. Bagaimana bisa negara menerbitkan sertifikat, jika tanah itu masih berstatus kawasan hutan," ungkap Naja Sitaba, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut kata Naja, PT AMI beroperasi sejak 2009 lalu dan dalam rentan waktu perusahaan melakukan aktivitas penambangannya, instansi terkait tak pernah melayangkan teguran terkait aktivitas pengerukan ore nikel yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Sehingga, pihaknya menilai dengan tak adanya teguran dari instansi terkait, hal itu menandakan jika aktivitas penambangan PT AMI masih berada di koridor yang benar.

Namun tiba-tiba saja muncul sorotan dengan tudingan ilegal mining. Sehingga Ia menilai hal itu terkesan tendensius.

Baca juga: Sampah di Kendari Bakal Dijemput hingga ke Rumah Warga

"Sejak mulai beroperasi, kami (PT. AMI) belum pernah mendapatkan teguran dari instansi manapun. Artinya, selama ini tidak ada yang salah dengan aktivitas kami. Tapi kok sekarang baru ada tuduhan-tuduhan ilegal mining itu," paparnya.

Naja Sitaba memastikan tak ada penggarapan kawasan hutan produksi terbatas. Apalagi penambangan di luar wilayah IUP.

Naja juga mengakui jika PT AMI tak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, lahan yang digarap berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang memimpin hearing, nampak aktif dan mencecar pihak PT AMI dengan sejumlah pertanyaan, terkait aktivitas pertambangannya yang saat ini tengah disoroti.

Politisi PAN itu menyampaikan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan di lokasi IUP PT AMI. Hasilnya, ditemukan ada tumpukan tanah hasil galian pada lokasi yang dinilai sudah masuk dalam kawasan hutan.

Selain itu, Suwandi Andi juga mengatakan, bahwa saat rombongan Komisi III tiba, PT AMI juga tengah melakukan proses haulling di jetty milik perusahaan tersebut.

"Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan," katanya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga