KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan amanat perlunya pembagunan kawasan perdesaan.
Pembagunan kawasan perdesaan merupakan pembagunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.
Pembagunan kawasan itu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
1. Pengusulan kawasan perdesaan.
2. Penetapan kawasan perdesaan.
