Pemda Kolaka Timur Mulai Sosialisasi Pembentukan Kawasan Perdesaan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Pemda Kolaka Timur sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan sekabupaten. Foto: Ist
" Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan "
KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan sosialisasi pembentukan kawasan perdesaan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan amanat perlunya pembagunan kawasan perdesaan.
Pembagunan kawasan perdesaan merupakan pembagunan yang dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.
Pembagunan kawasan itu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan dengan memprioritaskan pengembangan potensi dan pemecahan masalah kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
1. Pengusulan kawasan perdesaan.
2. Penetapan kawasan perdesaan.
3. Perencanaan kawasan perdesaan.
4. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.
5. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu Kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan dengan memperhatikan:
- Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
- Tempat Pemukiman perdesaan.
- Tempat pelayanan jasa pemerintahan sosial dan perdesaan.
- Nilai strategis dan prioritas kawasan.
- Keserasian pembagunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten.
- Kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum.
- Keterpaduan dan keberlanjutan pembagunan dan rencanan pembagunan kawasan perdesaan setidaknya memuat isu strategis kawasan perdesaan, tujuan dan sasaran pembagunan kawasan perdesaan, strategi dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, program dan kegiatan pembagunan kawasan perdesaan, indikator capaian kegiatan, kebutuhan pendanaan.
Untuk diketahui, Kabupaten Kolaka Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Perdesaan berbasis Masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur.
Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas menegaskan, kepala desa untuk dapat membentuk kawasan perdesaan dengan melihat potensi desa masing-masing, sesuai dengan petunjuk Permendes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan.
Selain berbicara mengenai pembangunan dan pembentukan, kawasan perdesaan, ia juga menyampaikan, sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes bersama.
"Di mana di Kabupaten Kolaka Timur, aset dana bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, kelompok peminjam maupun di pengurus UPK," ungkap Sulwan.
Olehnya itu, ia menghimbau kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat kabupaten, agar tetap mengawal proses transformasi.
"Sehingga dana program PNPM ini, dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat di atas dan menghindari adanya penyelewengan dana tersebut," pungkasnya. (C-Adv)