Pemda Konawe Bagi Zona Melalui RDTR

Aris Syam, telisik indonesia
Senin, 21 Maret 2022
0 dilihat
Pemda Konawe Bagi Zona Melalui RDTR
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan. Foto: Aris Syam/Telisik

" Pembahasan RDTR untuk memprotek semua tata ruang untuk kepentingan ekonomi, bisnis, masyarakat, SDA, serta pemukimannya "

KONAWE,TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe baru saja melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pondidaha, bertempat di salah satu Hotel di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan menuturkan, pembahasan RDTR ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap dinamika yang terjadi ke depannya, baik itu untuk terhadap lingkungan sosial, ekonomi, maupum aktifitas masyarakat lainnya.

Dengan Demikian, lanjut Ferdinan, adanya RDTR tersebut, sudah dapat perkirakan zona-zona berdasarkan struktur ruang dan pola ruangnya yang bersifat mengikat. Semisal kata dia, untuk kawasan pertanian, tidak dibolehkan ada aktifitas lain, selain pertanian.

"Rencananya setelah Pondidaha, kita lanjut pembahasan RDTR di Routa di Juni nanti, karena target kita ke depan, ada 4 RDTR harus kita selesaikan, Unaaha, Pondidaha, Routa dan Soropia," jelasnya, Senin (21/3/2022).

Lebih Lanjut, kata Ferdinan, kondisi ini penting untuk ke depan, karena nantinya wilayah Konawe akan dimasukan ke Online Single Submission (OSS) dan masuk dalam sistem digitalisasi.

Sehingga dapat memudahkan investasi maupun aktifitas lain yang terkait dengan potensi wilayah itu sendiri, khsususnya potensi wilayah Pondidaha dan sekitarnya. Intinya pembahasan RDTR untuk memprotek semua tata ruang untuk kepentingan ekonomi, bisnis, masyarakat, SDA, serta pemukimannya.

Baca Juga: Dinsos Konawe Pastikan Penerima BPNT Bebas Belanja Dimana Saja

"Karena ke depannya dinamika ini akan cepat, karena jika kita tidak protek dari sekarang, takutnya nanti ke depannya simpang siur, artinya tidak ada kesusaian antara daya dukung dan lingkungan sosialnya," paparnya.

Ferdinan menambahkan, sesuai kebijakan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, dalam memaksimalkan sumber daya alam bukan hanya memanfaatkan SDA, tapi juga menata situasi itu agar tidak berdampak sosial dan lingkungan. Sehingga RDTR itu menjadi penting.

"Jangan sudah terjadi, baru kita mau tata. Jadi RDTR ini bukan membahas tentang hari ini, tapi untuk kedepannya berdasarkan potensi yang ada di wilayah itu," tandasnya.

Terpisah, Kadis PTSP Konawe, Burhan mengatakan, untuk saat ini pihaknya mulai pelan-pelan merencang per kecamatan sehingga ada detailnya, artinya salah satu upaya dalam memudahkan para investor untuk masuk berinvestasi di Konawe.

Baca Juga: Pemkab Butur Gelar Musrenbang untuk RKPD 2023, Ini Kata Bupati

"Sehingga dengan RDTR ini, kita sudah bisa melihat secara rinci apa manfaat dan kegunaan tata ruang di sana, termasuk mengantisipasi masalah apa yang akan muncul," katanya.

Kemudian, dengan sistem perizinan secara online saat ini, RDTR ini sangat dibutuhkan, karena salah satu syarat untuk menentukan tempat berinvestasi dengan melihat penggunaan tata ruang yang sudah digitalisasikan atau berbasis website.

"Jadi tidak harus lagi mereka ke sini baru kita bukakan peta, itu sudah tidak berlaku lagi, sekarang sudah berbasis digitalisasi, memudahkan bagi investasi untuk masuk," pungkasnya. (B-Adv)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga