Pemda Konawe Stop Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD

Aris Syam, telisik indonesia
Selasa, 09 Agustus 2022
0 dilihat
Pemda Konawe Stop Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD
Kadis Perhubungan Konawe Nuriadin menyebut pemberhentian penarikan distribusi di pos-pos PAD tidak hanya untuk dinasnya, tetapi Dinas Pariwisata juga, sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022. Foto: Aris Syam/Telisik

" Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 974/454/2022 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di sejumlah pos PAD Kabupaten Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 974/454/2022 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di sejumlah pos PAD Kabupaten Konawe.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan pada 3 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Konawe telah memberhentikan penarikan distribusi di setiap pos PAD se-Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe, Nuriadin mengatakan, jika sesuai surat pemberitahuan tersebut, pihaknya kini tidak melakukan lagi pemungutan retribusi  terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di setiap pos PAD.

"Sebenarnya itu surat bukan hanya untuk dinas perhubungan, melainkan dinas pariwisata, karena menyangkut pos yang ada di wisata permandian Toronipa sudah dihentikan juga," katanya, Selasa (9/8/2022).

Ia juga menambahkan, aktivitas saat ini di salah satu pos PAD di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi tepatnya depan Kantor Dinas Perhubungan Konawe hanya aktivitas penarikan retribusi untuk terminal dalam hal ini pihak Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Karena di sini ada terminal, jadi hanya itu saja yang masih jalan, tapi khusus PAD Konawe sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Konawe, Muhammad Nur juga membenarkan surat pemberitahuan tersebut, ia mengatakan, khusus di pariwisata Batu Gong, Toronipa dan Kumapo Dahu sudah tidak ada lagi penarikan retribusi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Kecuali di permandian air panas Sonai itu masih kita berlakukan, karena itu milik Pemda Konawe, kalau di tempat lain masih lahan milik masyarakat di sana," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua TP-PKK Kendari Ikuti Ladies Program Rakernas XV APEKSI di Padang

Diketahui, berdasarkan hasil konsultasi di Direktorat Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI pada Rabu 13 Juli 2022 di Gedung H Kemendagri, Oleh: Bapak Raden An'an Andri Hikmat, SR,AP.MM (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pondapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah) dan Ni Putu Myari Artha, S STP. MSi (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Seksi Wilayah IV Direktorat Pendapatan daerah Ditjen Keuda).

Menyampaikan, pertama, pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Perhubungan tidak ada dasar hukumnya, baik di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,

Baca Juga: Cium Bendera Merah Putih, Alumni Anggota JI di Jawa Timur Ikrar Setia NKRI

Kedua, adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan jalan raya sebagai prasarana utama yang menunjang transportasi darat untuk dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia, dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi maupun non ekononomi tanpa harus dipungut retribusi atas penggunaan atau pemanfaatan jalan Raya. (B-Adv)

Penulis: Aris Syam

Penulis: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga