Pemda Konsel Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 18 September 2020
0 dilihat
Pemda Konsel Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Suasana rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan. Foto: Ist.

" Semakin naiknya angka kasus positif COVID-19 di Konsel, perlu adanya kesepakatan bersama terkait penegakan hukum dan protokol kesehatan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemda Konawe Selatan (Konsel) gelar rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19, pada Kamis (17/9/2020).

Saat memimpin rapat, Sekda Konsel, Syarif Sajang mengungkapkan, rapat koordinasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 440/5113/SJ, tanggal 14 September 2020, perihal pelaksanaan rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan di daerah.

"Semakin naiknya angka kasus positif COVID-19 di Konsel, perlu adanya kesepakatan bersama terkait penegakan hukum dan protokol kesehatan," katanya.

Dirinya juga mengarahkan agar setelah dilakukannya rapat koordinasi tersebut Satpol PP Konsel selalu melakukan penegakan hukum protokol kesehatan di Konsel.

"Khususnya di wilayah atau area publik dan tempat usaha," tuturnya.

Selain itu, Kajari Konsel, Aprilliana Purba dalam rapat tersebut menyarankan, agar adanya tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan harus diproses hukum.

Baca juga: Lima Hari Pencarian, Seorang Nelayan Ditemukan Tak Bernyawa di Bombana

"Seperti, wajib memakai masker di kantor dan kawasan publik," ujar Aprilliana.

Sementara itu, Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo menyampaikan, kecamatan di Konsel yang wilayahnya terdapat kasus konfirmasi positif COVID-19, pemberian izin keramaian dan lain-lain akan dihentikan selama 14 hari.

Selain itu lanjutnya, operasi yustisi Polres dengan Satpol PP terkait pelaksanaan protokol kesehatan, mengedepankan aparat Satpol PP terkait Kamtibmas.

"Dan yang terpenting adalah sosialisasi Perbup tentang penegakan hukum protokol kesehatan," tandasnya.

Untuk diketahui, rapat koordinasi itu diikuti oleh Forkopimda, KPU dan Bawaslu Konsel, Kesbangpol, BPPD,  Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Konsel.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga