Pemda Muna Barat Tak Anti Kritik, Asal Sesuai Data dan Fakta

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
Pemda Muna Barat Tak Anti Kritik, Asal Sesuai Data dan Fakta
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are menegaskan, somasi bukan bagian dari pembungkaman aspirasi melainkan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di masyarakat. Foto: Ist.

" Pemda Muna Barat menegaskan tak anti kritik, selama sesuai data dan fakta "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemda Muna Barat menegaskan tak anti kritik, selama sesuai data dan fakta. Penegasan itu menyusul adanya tudingan bahwa Pemda anti terhadap kritikan.

Diketahui, beberapa saat lalu sekelompok aktivis yang tergabung dalam Front Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendapat surat somasi dengan Nomor 025/HNE/01/V/2023 tanggal 30 April 2023 atas aksi yang diduga merugikan, mencemarkan, serta menghina nama baik Pemda Muna Barat.

Sehingga, somasi yang dilayangkan ini dianggap sebagai bentuk dari proses kriminalisasi sebagai upaya Pj Bupati Muna Barat untuk membungkam gerakan mahasiswa dan aktivis.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, masukan masyarakat merupakan bagian dari kritikan membangun, sepanjang didasari dengan data dan bukti yang bersifat faktual dan aktual.

Sebagai birokrat, Bahri tak anti kritik bahkan memberikan ruang kepada siapa saja untuk mengkritik kinerjanya selama menjabat sebagai Pj Bupati Muna Barat.

"Sepanjang kritikan itu untuk membangun. Tetapi jangan hadir dengan data dan dokumen yang tidak valid serta menyerang pribadi yang cenderung fitnah. Itu yang disayangkan," ucap Bahri.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Digoyang Isu Sesat

Selanjutnya, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are menegaskan, somasi yang dilayangkan tersebut bukan bagian dari pembungkaman aspirasi melainkan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Yuliana katakan, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, aspirasi sah di mata hukum, namun harus berdasarkan data dan fakta, bukan hoaks, ujaran kebencian dan menyerang pribadi.

"Pemda tidak berhak melarang setiap warga yang ingin menyampaikan aspirasi karena ini hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai informasi itu bersifat hoaks," ungkap Yuli, Jumat (5/5/2023).

Ia menduga isu dan tuntutan yang disebarkan dalam aksi demonstrasi tersebut secara hukum mengandung kebohongan, fitnah, bahkan menyerang harkat dan martabat Pemda Muna Barat.

Sehingga somasi tersebut terus berproses sebab ada beberapa pihak yang disomasi mengaku bahwa ada oknum yang telah memerintahkan demi terganggunya pemerintahan Kabupaten Muna Barat.

Namun pemda tak tinggal diam dengan terus berasumsi, maka harus dibuktikan di pengadilan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan pengacara.

Sehingga ia meminta untuk tidak salah menafsirkan jalur somasi, sebab somasi merupakan musyawarah yang ditempuh Pemda Muna Barat agar tuntutan dan isu yang tersebar saat demonstrasi dapat dipertanggungjawabkan mengenai kebenaran dan faktanya.

Baca Juga: Demo Ganti Pj Bupati Muna Barat Dinilai Pesanan

"Bukan malah menggiring opini publik demi mencari simpati seolah pemda membungkam aspirasi masyarakat," pungkasnya.

Ia juga mengatakan, sebelumnya Pj Bupati Muna Barat telah terbuka kepada semua pihak terutama masyarakat, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi terkait anggaran, masyarakat berhak untuk melaporkan ke pihak berwajib dan Pj bupati akan mendukung proses hukum.

Selanjutnya ia berpesan agar tidak selalu menghujat, memfitnah, menyerang martabat Pemda Muna Barat ataupun pribadi Pj bupati, sebab tujuan saat ini membangun Muna Barat  demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga