Pemegang IPPKH/PPKH Didesak Realisasikan Rehab DAS
Riksan Jaya, telisik indonesia
Rabu, 15 Mei 2024
0 dilihat
Evaluasi capaian Rehab DAS kepada para perwakilan perusahan pemegang IPPKH/PPKH. Foto: Riksan Jaya/Telisik
" Para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, didesak untuk melaksanakan kewajiban penanaman di kawasan hutan untuk pembinaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai "
KENDARI, TELISIK.ID - Para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) didesak untuk melaksanakan kewajiban penanaman di kawasan hutan untuk pembinaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS).
Desakan itu dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung (BPDAS HL) Sampara, Selasa (14/5/2024).
Kepala BPDASHL Sampara, Azis Ahsoni, mengatakan bahwa dalam kesempatan ini juga dilakukan penetapan lokasi rehab DAS bagi para pemegang izin yang belum memiliki lokasi rehabdas.
"Jadi ada 38 pemegang izin yang pada saat ini akan ditetapkan lokasi penetapan rehab DAS-nya," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid menyampaikan bahwa para pemegang izin berkewajiban untuk melakukan penanaman di luar lokasi PPKH di tempat lain dengan perbandingan satu banding satu.
"Kalau luasnya IPPKH nya 100 maka dia harus melaksanakan rehabilitasi hutan seluas 100 hektar juga tapi di tempat lain," jelasnya.
Baca Juga: Emak-Emak Histeris Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap dan Periksa Kepala Desa Marombo Pantai serta Penambang Ilegal
Berdasarkan data yang dipaparkan, Tim Telisik.id memantau masih banyak pemegang IPPKH/PPKH yang belum merealisasikan rehab DAS sesuai luasan yang ditargetkan. Namun, Sahid menegaskan akan tetap melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali.
"Biasanya kita lakukan rehab tiap enam bulan begitu pula laporan mereka," tambahnya.
Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan BPADASHL Sampara, Charles mengatakan, beberapa tahun terakhir KLHK menegaskan bahwa kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi adalah kewajiban yang sangat penting untuk segera dipenuhi oleh para pemegang IPPKH dan itu sebanding dengan reklamasi.
"Rehabdas ini awalnya memang belum terlalu menjadi perhatian utama dari para pemegang IPPKH karena dibandingkan reklamasi, dianggap sebagai kewajiban kedua," katanya.
Lebih lanjut, Charles menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi para pemegang IPPKH mulai dari perancangan sampai kepada pelaksanaan penanaman di lapangan.
“Alhamdulillah sudah semakin terlihat perubahannya paling tidak hampir seluruh pemegang IPPKH telah ditetapkan untuk lokasi penanaman. Jumlah keseluruhannya sekitar 49000 hektare,” terangnya.
Charles menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang sering muncul, seperti adanya konflik lahan yang telah ditetapkan untuk dilakukan penanaman, dari masyarakat sekitar.
Baca Juga: Babinsa di Sultra Raih Penghargaan Bangga Kencana dan Penurunan Stunting
"Masyarakat sekitar rupanya banyak yang okupasi melakukan kegiatan di kawasan hutan sehingga terjadi tabrakan kepentingan di situ. Permasalahan yang sering muncul di lapangan sehingga mengurangi laju realisasi daripada pelaksanaan rehabdas di lapangan," jelas Charles.
Sementara itu, Charles menegaskan bahwa ada beberapa pemegang IPPKH yang tidak menghadiri rapat hari ini dikarenakan beberapa kendala, namun hal itu tidak mengurangi kewajiban pemegang IPPKH.
"Meskipun tidak hadir tidak mengurangi kewajiban mereka, kesimpulan rapat hari ini tetap kami sampaikan kepada seluruh pemegang IPPKH dalam bentuk resume rapat kemudian poin-poin kesepakatan yang kami sampaikan kepada mereka dalam berita tertulis," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, rehabilitasi hutan wajib dilakukan saat pemegang IPPKH/PPKH sedang melakukan aktivitas pertambangan, hal ini dapat dilakukan di dalam atau di luar area pertambangan. Sedangkan reklamasi hutan wajib dilakukan setelah pemegang IPPKH/PPKH telah selesai melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS