Proses Peradilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari Dinilai Langgar KUHAP, Polisi hingga Hakim Bakal Dilapor

Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 28 November 2025
0 dilihat
Proses Peradilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari Dinilai Langgar KUHAP, Polisi hingga Hakim Bakal Dilapor
Kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan (tengah) menilai proses peradilan yang dijalani oleh kliennya bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Foto: Ist.

" Proses peradilan dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan terdakwa pria inisial BDM yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses peradilan dugaan tindak pidana pencabulan anak dengan terdakwa pria inisial BDM yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dinilai tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan mengatakan, jika kliennya telah dituduh melakukan tindakan yang sebetulnya tidak pernah ia lakukan.

Dalam tuduhan itu, kata Andre, BDM disebut melakukan pencabulan di sebuah acara yanisian yang ramai dihadiri oleh warga pada 21 November 2024 lalu. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh BDM.

"Tidak mungkin melakukan pencabulan di tempat umum. Faktanya kejadian itu cuma dia (BDM) menggendong saja, menggendong anak itu kemudian dia tanya-tanya Pancasila dan perkalian, kemudian dijawab itu anak," ujar Andre, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Sebelum pulang, anak tersebut sempat diberi sejumlah uang oleh BDM. Namun beberapa jam setelahnya, ayah dari anak tersebut datang dan menyeret BDM dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Dia (orang tua anak) menyeret terdakwa, kemudian (BDM) dibawa ke Polsek," kata Andre.

Saat tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik sempat melakukan visum terhadap anak yang diduga sebagai korban. Bahkan saat itu penyidik mengaku jika hasil visum tersebut sudah menjadi bukti kuat sehingga BDM ditersangkakan.

Baca Juga: Kades Mandiodo Konawe Utara Tersangka Suap Terancam 20 Tahun Penjara tapi Tak Ditahan

"Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum, kami juga meminta kepada majelis untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan (hasil) visum juga tidak dilakukan," kata Andre.

Padahal kata Andre, berdasarkan  pasal 180 KUHAP, hakim ketua dapat meminta keterangan ahli atau meminta bahan baru untuk menjernihkan duduk perkara.

"Hakim ini harusnya bersifat aktif, karena kita mau mencari kebenaran materil, dia harus menghadirkan itu visum. Ini menjadi misteri besar, kenapa hasil visumnya tidak pernah dihadirkan," tegas Andre.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam keterangan saksi anak. Di muka sidang, saksi anak mengaku jika ia merasakan sebuah tonjolan saat dipangku oleh terdakwa BDM. Ia juga mengaku melihat terdakwa BDM menurunkan resleting celananya.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi anak tersebut tidak pernah memberikan pengakuan seperti yang ia terangkan di muka persidangan.

"Dua kali BAP tidak ada (keterangan) itu, yang anehnya di dalam persidangan dia mengatakan itu, ini kami curiga kenapa tiba-tiba keterangannya ada seperti itu," jelas Andre.

Andre mengatakan, ketika pihaknya menanyakan mengapa ada perbedaan antara keterangan BAP dan fakta sidang kepada saksi anak, justru anak tersebut mengaku jika ia telah menerangkannya di hadapan penyidik, hanya saja tidak dicatat oleh dalam BAP.

Atas keanehan BAP tersebut, Andre pernah meminta agar penyidik turut dihadirkan di muka persidangan, namum penyidik tersebut tidak pernah dihadirkan.

"Mereka (JPU) katakan secara lisan bahwa katanya dia (penyidik) bertugas, tidak pernah juga dimunculkan mana surat tugasnya kalau memang bertugas di luar," jelas Andre.

Baca Juga: 29 Saksi Diinterogasi Penyidik Polda Sultra Kasus Gerbang Wisata Toronipa-Kendari

Andre menyoal barang bukti berupa pakaian korban yang tidak pernah disita oleh penyidik. Namun anehnya saat persidangan pakaian anak tersebut dihadirkan di persidangan oleh JPU.

"Seharusnya, barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana itu harusnya disita mulai dari tahap penyidikan," jelas Andre.

Menurut Adre, sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya telah berpotensi melanggar hukum acara peradalin yang berlaku.

"Kami akan laporkan semua, baik itu dari kepolisiannya, jaksanya termasuk hakim yang menyidangkan ini," tegasnya. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga