Sering Merugi, Sopir Angkot di Kendari Keluhkan Tarif yang Tak Sesuai

Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Senin, 07 Februari 2022
0 dilihat
Sering Merugi, Sopir Angkot di Kendari Keluhkan Tarif yang Tak Sesuai
Pihak DPRD Kota Kendari melakukan RDP bersama sejumlah sopir Angkot terkait tarif. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik

" Sejak tahun 2015 lalu telah disepakati tarif Angkot rayon 8 sebesar Rp 5.000 untuk pelajar dan Rp 7.000 untuk umum "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Kendari. Mereka meminta peninjauan kembali Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 205 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan, Senin (7/2/2022).

Para sopir mikrolet tersebut mengeluhkan tidak adanya regulasi yang mengatur tarif angkutan rayon 8, yaitu jalur Pasar Sentral Wua-Wua-Kelurahan Tondonggeu.

Diketahui jarak Pasar Sentral Wua-Wua menuju Kelurahan Tondonggeu mencapai 24 kilometer. Jarak tempuh mikrolet rayon 8 ini lebih jauh dibandingkan dengan rayon-rayon lainnya.

Perwakilan sopir Angkot rayon 8, La Sudi mengungkapkan, sejak tahun 2015 lalu telah disepakati tarif Angkot rayon 8 sebesar Rp 5.000 untuk pelajar dan Rp 7.000 untuk umum.

"Di lapangan itu tarif mikrolet bervariasi, tidak menentu, kadang anak sekolah yang seharusnya bayar Rp 5.000 malah bayar Rp 3.000, begitu juga dengan masyarakat umum, padahal jaraknya cukup jauh," ucapnya.

Menginjak tahun ke-7 Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari, La Sudi mengatakan, selama ini percaya dengan pemerintah kota (Pemkot).

"Tapi ternyata sampai saat ini yang diterbitkan SK hanya 1, untuk rayon kami tidak masuk, makanya kami datang kemari untuk mempertegas keputusan yang telah sama-sama kita rapatkan di tahun 2015 lalu," jelasnya.

Baca Juga: Kolaborasi Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Sultra

Senada, Algazali yang juga salah seorang supir Angkot rayon 8 menuturkan, tak adanya payung hukum membuat dirinya cemas hingga merugi.

"Saya cukup prihatin dengan masyarakat yang terkadang kurang paham masalah BBM ini, sehingga kadang membayar tidak sesuai tarif," tuturnya.

Tempat sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode AM Salihin mengatakan, pihaknya merespon baik dan sepakat dengan aspirasi para sopir Angkot rayon 8 yang menginginkan tarif dinaikkan.

"Memang SK wali kota sudah seharusnya ditinjau ulang, melihat kondisi sekarang, perkembangan kota yang begitu pesat, BBM yang naik, harga suku cadang, dan lainnya juga naik, sehingga biaya operasional juga naik," ucapnya.

Pasalnya, pihak Dishub sebenarnya tengah menyusun regulasi baru untuk mengatur tarif angkutan 2022 sebelum adanya permintaan peninjauan ulang dari para sopir Angkot.

Baca Juga: Omicron Melonjak, Kakanwil Kemenag Sultra Terapkan WFH Bagi ASN Usia 55 Tahun ke Atas

"Sebenarnya tiap 5 tahun memang harus ada peninjauan, tapi tidak wajib, sehingga sejak SK terakhir tahun 2015, tahun ini kami mencoba meninjau dan menyusunnya kembali," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengharapkan, Dishub Kendari dapat menyelesaikan permasalahan ini selambat-lambatnya dua bulan.

"Kami minta dua bulan selesai. Kami harap, selama durasi waktu tersebut Dishub bisa melakukan kajian-kajian. Jika ada celah yang didapatkan, DPRD siap memfasilitasi," pungkasnya. (A)

Reporter: Apriliana Suriyanti

Editor: Kardin

Baca Juga