Pekerja Lokal Disebut Belum Bisa Gantikan Kemampuan TKA China

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 02 Mei 2020
0 dilihat
Pekerja Lokal Disebut Belum Bisa Gantikan Kemampuan TKA China
Isu tenaga kerja asing kado pahit May Day. Foto: lensaindonesia.com

" Itu masih jauh dari kedatangan. Bukan berarti hari ini kita teken, terus besok mereka tiba. Prosedurnya masih panjang karena mereka masih harus visa, Imigrasi, Kemenkum HAM, ke kedutaan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah nyatakan pekerja lokal belum bisa gantikan kemampuan TKA China, kemudian berbagai reaksipun muncul atas wacana ini.

Akan tetapi pejabat dan masyarakat khususnya di Sultra menolak kedatangan TKA China tersebut.

500 orang TKA asal China ini akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Namun, rencana kedatangan 500 TKA China ini menjadi pertanyaan dari kalangan DPR dan Pemprov Sultra akan fokusnya pemerintah yang hendak menekan penyebaran COVID-19.

Ada dugaan keterlibatan menteri yang berpengaruh di lingkup Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo juga tak luput dari kecurigaan.

Kementerian Ketenagakerjaan yang memberi izin hadirnya ratusan TKA asal Negeri Tirai Bambu pada akhirnya bersuara untuk menenangkan masyarakat serta Pemprov Sultra.

Hingga Komisi IX DPR RI mengecap Pemerintah Indonesia terlalu "lembek" ketika berhadapan dengan investor asing asal China.

Kami telah merangkum sejumlah fakta menarik terkait keresahan masyarakat dengan rencana kedatangan 500 orang TKA China, berikut ulasannya.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aris Wahyudi menjelaskan, Rencana Penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China di Indonesia masih tertunda kedatangannya.

Pasalnya, Indonesia baru saja menerapkan status pembatasan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dengan demikian, dapat dipastikan kedatangan TKA asal China tersebut tidak akan datang dalam waktu dekat ini.

"Itu masih jauh dari kedatangan. Bukan berarti hari ini kita teken, terus besok mereka tiba. Prosedurnya masih panjang karena mereka masih harus visa, Imigrasi, Kemenkum HAM, ke kedutaan," ujar Aris dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Dia memastikan bahwa hadirnya 500 TKA China tersebut akan datang kala pemerintah telah mencabut status pembatasan transportasi.

"Jadi tidak dalam waktu dekat ini, bisa Juni, Juli. Kayaknya dari perusahaan memandang di-suspend," ujarnya.

Rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra mendapat penolakan dari Gubernur dan DPRD setempat.

Lantaran terkait dengan investasi, Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menanggapi rencana kedatangan para TKA China itu.

Dikatakannya, rencana kedatangan 500 TKA China itu tak terkait dengan kepentingan pribadi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak ada kepentingan Pak Luhut pribadi di sana (soal 500 TKA China), selain hanya ingin melihat kemajuan daerah dan Indonesia sebagai pemain utama dalam peningkatan nilai tambah komoditas nikel," kata Jodi, Kamis (30/4/2020).

Ia mengatakan, kedatangan para TKA China lantaran kemampuannya dibutuhkan. Sebab, ucapnya, tenaga kerja lokal belum bisa menggantikan para TKA tersebut.

Pemerintah kembali mengizinkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia untuk bekerja di PT VDNI, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin tersebut sudah direstui oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).

Masalah ini disinyalir akan membawa kericuhan di publik. Pasalnya, banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari Pemerintah Daerah setempat. Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah Pusat.

"Di tengah wabah COVID-19 Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi kepada telisik.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Politisi asal Kalimantan Selatan itu meminta Kemenkumham  menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," jelasnya.

"Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut," tutupnya.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merasa heran dengan rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak inferior di hadapan para investor asal China yang mempekerjakan TKA asal Negeri Tirai Bambu itu di Indonesia.

"Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberi izin masuk kepada para TKA itu dinilai aneh.

Ada kesan bahwa pemerintah sangat inferior jika berhadapan dengan investor asal China.

“Terkadang, kelihatan Indonesia kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor tersebut," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Padahal, kata dia, pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara resah dengan rencana kedatangan TKA asal China tersebut di tengah pandemi virus Corona (COVID-19)

"Ini mengingat penyebaran COVID-19 di Indonesia belum mereda. Grafik penyebarannya masih menunjukkan pertambahan. Orang yang positif Corona semakin banyak. Yang meninggal juga semakin banyak," kata dia.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Baca Juga