Pemerintah Hapus Aturan Izin Mendirikan Bangunan, Begini Ketentuannya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Sabtu, 27 Februari 2021
0 dilihat
Pemerintah Hapus Aturan Izin Mendirikan Bangunan, Begini Ketentuannya
Ilustrasi Bangunan. Foto: Repro google.com

" Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Hal ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," demikian bunyi Pasal 1 PP 16/2021, dikutip dari CNNI.com, Sabtu (27/2/2021).

Ketentuan PBG sendiri, wajib mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat (5) PP tersebut menjelaskan, fungsi khusus yang dimaksud mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri, serta memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Baca juga: Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan Online, Ini Caranya

Dengan demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1)

Jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.

"Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud [...] dikenai sanksi administratif," jelas Pasal 12 PP tersebut.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, dan penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

Selanjutnya, terdapat pula sanksi administratif berupa pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Sebelumnya, aturan terkait IMB tertuang dalam UU nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksananya yakni PP nomor 36 tahun 2005.

Namun sekarang seperti pada peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menggantinya dengan PBG dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga