JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah besar diambil Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menjadi peta jalan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih yang akan dibiayai oleh APBD, APBN, Dana Desa, hingga skema KUR dari Bank Himbara.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini memuat agenda strategis pemerintah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025 di Jakarta. Kebijakan ini diposisikan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian desa menuju Indonesia Emas 2045.
Dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025), Inpres ini menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Target tersebut mencakup seluruh wilayah desa dan kelurahan yang tersebar di Indonesia, dengan pembiayaan berasal dari berbagai sumber anggaran negara dan daerah.
Baca Juga: Begini Syarat Ojol Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah
