Inpres Prabowo, 80 Ribu Koperasi Merah Putih Didanai APBD-APBN, Ini Skema Lengkapnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 10 April 2025
0 dilihat
Inpres Prabowo, 80 Ribu Koperasi Merah Putih Didanai APBD-APBN, Ini Skema Lengkapnya
Prabowo terbitkan Inpres pembentukan 80 ribu koperasi merah putih, didanai APBN-APBD. Foto: Repro Antara.

" Langkah besar diambil Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menjadi peta jalan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih yang akan dibiayai oleh APBD, APBN, Dana Desa, hingga skema KUR dari Bank Himbara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah besar diambil Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menjadi peta jalan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih yang akan dibiayai oleh APBD, APBN, Dana Desa, hingga skema KUR dari Bank Himbara.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini memuat agenda strategis pemerintah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.

Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025 di Jakarta. Kebijakan ini diposisikan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan kemandirian desa menuju Indonesia Emas 2045.

Dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025), Inpres ini menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Target tersebut mencakup seluruh wilayah desa dan kelurahan yang tersebar di Indonesia, dengan pembiayaan berasal dari berbagai sumber anggaran negara dan daerah.

Baca Juga: Begini Syarat Ojol Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah

Dalam dokumen pembuka Inpres, disebutkan bahwa koperasi-koperasi tersebut memiliki peran strategis untuk mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Selain itu, koperasi juga diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa berbasis ekonomi kerakyatan.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan sosial dan ekonomi masyarakat. Layanan ini meliputi sembako murah, fasilitas simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik kebutuhan warga.

Untuk mendukung implementasinya, Presiden Prabowo menginstruksikan pelibatan langsung sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. Masing-masing instansi diberi tugas spesifik untuk memastikan percepatan realisasi koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM diberi mandat menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian koperasi, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Kementerian ini juga bertugas menyediakan materi pelatihan bagi perangkat desa dan pendamping koperasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta memfasilitasi pengadaan lahan koperasi dan melakukan sosialisasi kepada warga desa. Peran ini dianggap krusial dalam mempercepat penerimaan program oleh masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Dana tersebut menjadi modal awal pembentukan koperasi dan diberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendapat peran penting dalam implementasi program ini. Gubernur serta bupati atau wali kota diinstruksikan agar mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya akta notaris dan pendampingan koperasi.

Skema pendanaan koperasi ini sangat luas. Selain bersumber dari APBN dan APBD, koperasi juga bisa memanfaatkan Dana Desa serta pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara. Pemerintah menjamin akses pembiayaan tersebut terbuka bagi seluruh desa.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjangan SIM Mati Pasca Lebaran

Bagi desa yang bergerak cepat dalam membentuk koperasi, akan diberikan insentif tambahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan atas komitmen desa dalam mempercepat pendirian koperasi.

Dalam petunjuk teknisnya, pemerintah meminta agar desa segera melakukan langkah awal seperti musyawarah desa, sosialisasi, dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta dinas koperasi setempat.

Pemerintah juga menekankan pentingnya legalitas koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, pengurusan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu langkah utama yang harus dilakukan setiap desa atau kelurahan.

Presiden Prabowo turut menginstruksikan agar kepala desa segera membentuk tim percepatan pembentukan koperasi. Tim ini dapat melibatkan unsur Karang Taruna, PKK, serta tokoh masyarakat desa untuk memastikan keterlibatan aktif warga.

Perangkat desa juga diarahkan untuk mengikuti pelatihan manajemen koperasi. Pelatihan ini akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi atau dinas koperasi di daerah masing-masing, guna meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi secara profesional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga