Respon Soal Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama-Sama Jalan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 07 Agustus 2022
0 dilihat
Respon Soal Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama-Sama Jalan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD merespons soal digiringnya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob. Foto: Repro Instagram

" Menurut hukum, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar soal nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilihat Telisik.id di akun Instagram @mohmahfudmd, Mahfud membeberkan soal Irjen Ferdy Sambo yang dibawa di Mako Brimob.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," tulis Mahfud.

Mahfud menjelaskan, menurut hukum, pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tambahnya.

Baca Juga: Digiring ke Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri Soal Irjen Ferdy Sambo

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Rutan Mako Brimob, Buntut Tewasnya Brigadir J

Mahfud memberi contoh kass Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik."

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkas Mahfud. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga