3 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu Menggugat ke Bawaslu

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 19 Agustus 2022
0 dilihat
3 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu Menggugat ke Bawaslu
Sejumlah partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu usai gagal jadi peserta Pemilu 2024. Foto: Repro populis.id

" Usai dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024, tiga partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usai dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024, tiga partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengajuan itu dilakukan pada Kamis (18/8/2022). Tiga parpol tersebut adalah Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Namun, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan, pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan itu karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok dikutip dari cnnindonesia.com.

Ketiga partai itu merupakan parpol dengan berkas tidak lengkap dan gagal melakukan pendaftaran peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.

Menurut Totok, mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa.

Pasalnya, objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU.

Baca Juga: Resmi Ditutup, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024

"[Mereka] konsultasi dan mengajukan permohonan. Tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif sifatnya. Lalu kita beri penjelasan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU akhirnya mengembalikan berkas 16 partai politik lantaran dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.

Dikutip dari populis.id, berikut rincian 16 parpol yang gagal daftar peserta Pemilu 2024:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia

2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

3. Partai Beringin Karya (Berkarya)

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (Pakar)

7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

Baca Juga: Penyanyi Cilik Farel Prayoga Diangkat Jadi Duta Kekayaan Intelektual

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. artai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga