Merasa Dikriminalisasi, Direktur PT MKS Pertanyakan Penanganan Kasus Tambang di Kolaka

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2026
0 dilihat
Merasa Dikriminalisasi, Direktur PT MKS Pertanyakan Penanganan Kasus Tambang di Kolaka
Direktur PT Multi Karya Sultra (MKS), Indra Mustari, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian ore nikel di Polres Kolaka yang mandek. Foto: Ana Pratiwi/Telisik.

" Direktur PT Multi Karya Sultra (MKS), Indra Mustari, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Surya Lintas Gemilang (SLG), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka "

KENDARI, TELISIK.ID – Direktur PT Multi Karya Sultra (MKS), Indra Mustari, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Surya Lintas Gemilang (SLG), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Indra yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut mengaku dirinya menjadi korban fitnah sejak proses penyelidikan bergulir pada November 2023.

Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya telah merusak nama baik, kehidupan keluarga, hingga kondisi ekonominya.

“Ini fitnah terhadap saya. Perbuatan itu tidak pernah saya lakukan. Yang saya pertanyakan kenapa Polres Kolaka membiarkan fitnah ini berlangsung terus-menerus sejak 14 November 2023,” ujar Indra kepada telisik.id di sebuah kafe, Jumat (8/5/2026).

Indra menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya melaporkan dugaan kehilangan ore nikel di area tambang yang dikelola melalui kerja sama operasi (KSO) di wilayah IUP PT SLG.

Namun, dalam pengembangan penyelidikan, muncul keterangan dari seseorang bernama Beni yang menyebut Indra sebagai pihak yang membawa masuk pelaku penambangan ke lokasi tambang tersebut.

Baca Juga: New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Kalla Toyota, Kuasai 36 Persen Market Share

Tudingan itu dibantah keras oleh Indra. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin maupun membawa pihak mana pun untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT SLG.

“Nah, ini yang saya bantah. Saya sampai tanya ke penyidik, siapa sebenarnya saudara Beni ini? Sebagai apa dia? Karena saya tidak pernah membawa masuk siapa pun untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu,” tegasnya.

Menurut Indra, ia telah berulang kali meminta penyidik Polres Kolaka menghentikan fitnah terhadap dirinya. Ia juga mendatangi langsung kantor polisi dan menyampaikan keluhannya melalui media sosial pribadi.

“Saya hanya minta satu, hentikan fitnah terhadap saya. Karena ini sudah berlangsung dua tahun enam bulan dan dampaknya sangat besar terhadap kehidupan saya,” katanya.

Indra menilai penyidik seharusnya mendalami kebenaran dari keterangan yang disampaikan Beni, bukan membiarkan tuduhan berkembang tanpa kejelasan.

“Kalau ini proses penyelidikan, harusnya penyidik menyelidiki juga dasar tuduhan itu. Jangan dibiarkan begitu saja seolah-olah benar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk pergantian penyidik yang disebut membuat kasus berjalan lambat dan berlarut-larut.

“Penyidiknya sempat diganti, lalu lama lagi baru ada penunjukan. Jadi saya bertanya-tanya, kenapa kasus ini seperti dibiarkan,” keluh Indra.

Saat terakhir mendatangi Polres Kolaka untuk meminta penjelasan, Indra mengaku tidak mendapatkan kepastian dari penyidik yang menangani perkaranya.

“Saya WA tidak dijawab. Katanya sedang di jalan, tapi tidak jelas. Akhirnya saya pulang karena tidak ada kepastian,” tuturnya.

Indra mengungkapkan, sebelum aktivitas penambangan terjadi, dirinya sempat dipertemukan dengan Beni oleh seorang inspektur tambang bernama Sofyan bersama seorang perempuan dari PT Pambudi.

Pertemuan itu disebut membahas rencana kerja sama penambangan. Namun setelah pertemuan, komunikasi tidak berlanjut.

“Tiba-tiba saya dapat informasi mereka sudah masuk dan melakukan aktivitas penambangan di lokasi saya tanpa sepengetahuan saya,” bebernya.

Dalam laporan awal ke polisi, Indra mengaku melaporkan dugaan kehilangan ore nikel dan menyebut nama PT Pambudi berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu.

Namun, dalam perkembangan penyelidikan, muncul nama Beni sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan, sementara PT Pambudi disebut hanya sebagai pemilik alat berat.

“Lalu keterangannya berubah, katanya saya yang membawa masuk. Itu yang saya bantah keras,” kata Indra.

Sementara itu istri Indra, Ikra Rahmawati, mengaku persoalan tersebut turut berdampak besar terhadap kehidupan keluarga mereka.

Ia berharap Polres Kolaka segera menindak dugaan fitnah yang dialami suaminya serta memulihkan nama baik keluarga.

Baca Juga: UHO Kukuhkan 749 Lulusan 2026 Berkualitas, Generasi Adaptif dan Berdaya Saing Disiapkan

“Saya cuma mau fitnah itu ditindak. Karena ini sudah terlalu lama. Kami sampai ribut dalam rumah tangga karena suami saya dicurigai,” kata Ikra.

Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga juga memburuk selama kasus tersebut berjalan.

“Susah jalani hidup selama dua tahun enam bulan. Tidak ada penghasilan. Kami merasa seperti dimatikan perlahan,” ujarnya.

Ikra juga mengaku kecewa dengan respons yang diterimanya saat mendatangi Polres Kolaka.

“Saya merasa seperti tidak direspons dengan baik. Saya cuma mau nama baik suami saya dibersihkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya menghubungi pihak Beni, PT Pambudi, Polres Kolaka, dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG) guna memperoleh kejelasan. (B)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga