Kelainan Pedofil Tertarik dengan Anak di Bawah 13 Tahun, Berikut Penjelasan Ciri-cirinya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2026
0 dilihat
Kelainan Pedofil Tertarik dengan Anak di Bawah 13 Tahun, Berikut Penjelasan Ciri-cirinya
Kasus pedofilia kembali menjadi perhatian setelah munculnya kekhawatiran meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Repro iStockphoto

" Perilaku menyimpang terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya kasus kekerasan seksual "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perilaku menyimpang terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan kecenderungan pedofilia.

Gangguan ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun sosial.

Pedofil merupakan sebutan bagi seseorang yang memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak, terutama anak berusia di bawah 13 tahun.

Dalam dunia medis, kondisi tersebut dikenal sebagai pedofilia dan masuk dalam kategori gangguan seksual parafilia.

Melansir dari Alodokter, Jumat (8/5/2026), Parafilia sendiri merupakan kondisi ketika seseorang memiliki fantasi, dorongan, atau gairah seksual yang menyimpang. Gangguan ini melibatkan objek maupun situasi tertentu yang secara umum tidak menimbulkan rangsangan seksual bagi kebanyakan orang.

Perilaku pedofilia umumnya mulai muncul sejak remaja akhir atau dewasa muda. Dorongan seksual tersebut berlangsung dalam waktu lama dan dapat berkembang menjadi tindakan pelecehan seksual apabila tidak ditangani secara tepat.

Korban pedofilia sering kali berasal dari lingkungan terdekat pelaku. Anak tetangga, kerabat, hingga anak yang dikenal melalui lingkungan sosial dapat menjadi sasaran. Dalam sejumlah kasus, pelaku berusaha membangun kedekatan emosional terlebih dahulu agar korban merasa nyaman dan sulit menolak.

Modus yang digunakan pelaku biasanya dilakukan secara perlahan. Mereka memberikan perhatian berlebih, hadiah, makanan, hingga mainan agar anak merasa percaya. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku mulai melakukan pendekatan intim dan sentuhan fisik yang mengarah pada pelecehan seksual.

Baca Juga: 7 Pantangan Suami saat Istri Hamil Fatal Diabaikan

Anak yang kurang mendapatkan pengawasan dan perhatian dari keluarga disebut lebih rentan menjadi korban. Meski demikian, seluruh anak tetap memiliki risiko menjadi target kejahatan seksual sehingga pengawasan orang tua dan edukasi sejak dini dinilai penting.

Berikut sejumlah ciri-ciri perilaku pedofil yang perlu diwaspadai:

1. Sering berusaha mendekati anak-anak secara berlebihan.

2. Memiliki ketertarikan terhadap konten pornografi anak.

3. Gemar memberikan hadiah atau imbalan kepada anak tertentu.

4. Senang menyentuh tubuh anak tanpa alasan jelas.

5. Berupaya membangun hubungan emosional secara intens dengan anak.

6. Kerap melakukan manipulasi atau child grooming.

7. Menunjukkan perhatian berlebihan terhadap aktivitas anak-anak.

8. Dalam beberapa kasus memiliki riwayat penyalahgunaan NAPZA.

Selain itu, pelaku terkadang mengancam atau membungkam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami. Bahkan dalam kasus ekstrem, pelaku dapat melakukan tindakan kekerasan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Hingga kini penyebab seseorang mengalami pedofilia belum diketahui secara pasti. Sejumlah penelitian menyebut faktor genetik, pola asuh, trauma masa kecil, cedera kepala, hingga gangguan struktur otak dapat meningkatkan risiko munculnya perilaku tersebut.

Beberapa faktor yang disebut berkaitan dengan risiko pedofilia antara lain:

1. Riwayat pelecehan seksual saat masa kanak-kanak.

2. Cedera kepala pada usia dini.

3. Gangguan perkembangan atau struktur otak tertentu.

4. Lingkungan sosial yang tidak sehat.

5. Paparan kekerasan seksual sejak kecil.

Penanganan terhadap pelaku pedofilia dilakukan melalui terapi psikologis dan pengobatan medis. Salah satu metode yang digunakan ialah terapi perilaku kognitif untuk membantu mengendalikan dorongan seksual menyimpang.

Baca Juga: Kebanyakan Minum Kopi Disebut Bikin Mandul, Begini Penjelasan Medisnya

Melalui terapi tersebut, pasien diarahkan memahami dampak kekerasan seksual terhadap korban. Mereka juga dilatih menghindari situasi yang berpotensi memicu keinginan melakukan pelecehan terhadap anak.

Selain terapi psikologis, dokter psikiater dapat memberikan obat tertentu untuk menekan hormon testosteron sehingga dorongan seksual menurun. Penanganan ini umumnya dilakukan dalam jangka panjang dan memerlukan komitmen serius dari pasien.

Di Indonesia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat hukuman pidana berat. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa kebiri kimiawi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi jangka panjang. Pendampingan dapat dilakukan melalui psikolog, psikiater anak, maupun lembaga perlindungan anak agar kondisi mental korban dapat pulih secara bertahap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga