RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Pemerintah Tunggu Masukan Masyarakat

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 01 Oktober 2020
0 dilihat
RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Pemerintah Tunggu Masukan Masyarakat
Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: Repro google

" Pembahasan yang cukup alot antara Pemerintah Pusat dan semua fraksi di DPR membuktikan hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang paling baik sehingga dapat diterima oleh semua pihak. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ade Irfan Pulungan menyebut, pembahasan RUU Cipta Kerja yang sedang dilakukan Pemerintah Pusat dan DPR kini sudah hampir selesai.

Sejumlah isu-isu strategis seperti perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan lahan dan lainnya sebagian besar sudah dibahas.

“Pemerintah Pusat dan DPR berdiskusi dengan konstruktif secara maraton dengan tetap mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-Undang yang ada setelah mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ade Irfan, Kamis (1/10/2020).

Ade Irfan mencontohkan, penghapusan Klaster Pendidikan pada RUU Cipta Kerja serta mengakomodir masukan untuk berbagai pasal lainnya, termasuk di Klaster Ketenagakerjaan yang menggandeng Tim Tripartit.

“Pembahasan yang cukup alot antara Pemerintah Pusat dan semua fraksi di DPR membuktikan hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang paling baik sehingga dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.

Baca juga: Ekonomi Memburuk, Anggota Komisi XI DPR RI Sebut Indonesia Sudah Resesi

Ia menambahkan, semangat Pemerintah dan DPR untuk menghadirkan solusi atas berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perlu diapresiasi bersama. Masyarakat bisa melihat dan mengetahui jalannya proses pembahasan RUU Cipta kerja dan pasal-pasal yang sudah disepakati dengan objektif.

“Jika masih ada aspirasi yang belum disampaikan bisa menyalurkannya melalui mekanisme yang saat ini cukup mudah dilakukan,” pinta Irfan.

Ia menyebut, pada dasarnya Pemerintah akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak.

“RUU Cipta Kerja ini sebagai terobosan hukum  untuk bangsa dan seluruh rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan di semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya. Ide dan gagasan yang baik ini dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo pada  pidato kenegaraan saat pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2019 di Sidang Paripurna MPR RI," jelasnya.

"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-Undang,” pungkas Ade Irfan. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga