Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021
Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Jumat, 26 Maret 2021
0 dilihat
Menko PMK saat siaran pers virtual. Foto: Screenshot
" Diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut berulang kembali. "
JAKARTA, TELISIK-ID - Pemerintah meniadakan mudik lebaran 2021 dan berlaku bagi seluruh pihak.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada siaran persnya melalui kanal YouTube, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri dan berkonsultasi ke Presiden pada, Jumat (26/03/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan ini diambil mengingat, tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19 baik bagi masyarakat ataupun tenaga kesehatan, setelah beberapa kali libur panjang khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menangkal penyebaran COVID-19 dapat berjalan dengan maksimal.
"Diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut berulang kembali," ujarnya dalam siaran pers via virtual.
Lanjutnya, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian terkait termasuk Satgas COVID-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Dinas Perhubungan, Pemda dan lain lain.
Baca juga: Hari Ini, 16 Juta Vaksin Sinovac Tahap Ketujuh Tiba di Indonesia
Berikutnya, Muhadjir juga menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
Selanjutnya, pemberian bansos akan disesuaikan dengan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri, akan diatur oleh Kementerian Agama yang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi keagamaan yang ada.
Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga akan menyebarluaskan informasi peniadaan mudik ini.
"Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini," tutur Muhadjir pada siaran persnya.
Larangan mudik ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya. (C)
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Haerani Hambali