Pemilik Saham PSMS Medan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 15 Desember 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu kepengurusan PSMS Medan atau PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu kepengurusan PSMS Medan atau PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).
Ketiganya adalah KS, JR dan FY. Mereka diduga menghadiri Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung. Informasinya, mereka sebagai perwakilan dari PSMS Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap ketiga orang dimaksud.
"Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 263 tentang dugaan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen diduga palsu," kata Hadi Wahyudi, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Dua Oknum TNI AD Diduga Kirim 75 Kg Sabu dari Myanmar ke Kota Medan
Diakui Hadi, penyidik terus mendalami kasus itu. Sedangkan ketiga tersangka itu ada yang sudah memenuhi pemeriksaan oleh tim penyidik dan ada yang belum.
"Untuk F dan JR. Sudah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Sedangkan KS belum menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah dipersiapkan oleh tim penyidik Ditreskrimum," sambung Hadi.
Menurut Hadi, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap KS yang statusnya sudah menjadi tersangka.
"Pastinya, dalam waktu dekat akan kembali dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini, baru satu kali panggilan dilayangkan. Alasan dari pihak kuasa hukum, bahwa KS tidak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik, karena ada kegiatan dan belum sempat menghadirinya," tambahnya.
Ketika ditanya, apakah ketiganya nanti akan ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. Jadi mengaku itu semua kewenangan penyidik yang menangani.
"Kita tidak bisa intervensi penyidik. Mereka itu independen. Jadi, apakah nanti akan ditahan atau tidak. Itu adalah kewenangan penyidik," terangnya.
Terpisah, Kuasa Hukum KS, Robbi Shahari ketika dikonfirmasi mengaku akan menempuh jalur hukum dan melakukan praperadilan.
“Langkah kita akan melakukan upaya gugatan terhadap RUPS PT KMI yang tidak sah. Kemudian akan mengajukan gugatan prapid atas penetapan tersangka ini. Penyidik kami harapkan objektif dalam melihat perkara ini," katanya.
Menurutnya kuasa hukum, KS masih menjadi CEO PSMS Medan dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Selain itu, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat, adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu KS dan Sekretaris Umum JR dan bukan ke PT KMI.
“Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan oleh pengurus PSMS Medan Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan atau PT KMI ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.
Ketika RUPS digelar, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan sebagai pemilik saham mayoritas PSMS Medan dengan total 51 persen, menunjuk Arifuddin Maulana Basri, yang informasinya merupakan menantunya, sebagai Direktur Utama PT KMI.
Baca Juga: Korban Pembusuran Dapat Bantuan Partai Gerindra Sulawesi Tenggara
Atas penunjukan itu, KS yang memiliki 49 persen saham tidak menerima dengan keputusan itu dan melakukan gugatan.
Setelah penunjukan itu dan berubah kepengurusan PT KMI, tidak lama berselang, terjadi Kongres PSSI 2022 di Kota Bandung. Kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu. Mereka tidak diperkenankan masuk ke area kongres.
Sedangkan JS, F dan KS sudah berada di dalam ruangan dan mengikuti jalannya kongres. KS diduga mengunjuk JS dan F untuk hadir dilokasi itu. Atas dasar itulah, Bambang Abimanyu melaporkan mereka dan akhirnya dijadikan tersangka. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS