Belum Kembalikan Aset, Jangan Harap Dapat TPP

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 29 Juni 2022
0 dilihat
Belum Kembalikan Aset, Jangan Harap Dapat TPP
Pj Bupati Muna Barat, Bahri saat meninjau aset-aset milik pemkab. Foto: Ist.

" Sebelum TPP diberikan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi ASN yang menguasai aset bergerak berupa kendaraan dinas (randis) yang tidak sesuai peruntukannya "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bahri telah menaikkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Rinciannya, sekda Rp 10 juta, esalon II Rp 6 juta, esalon III Rp 4 juta, esalon IV Rp 2 juta dan staf Rp 1 juta.

Sesuai rencana, tambahan penghasilan ASN itu akan dibayarkan selama dua bulan (Januari-Februari) di bulan Juli.

Namun, sebelum TPP diberikan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi ASN yang menguasai aset bergerak berupa kendaraan dinas (randis) yang tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi, bagi yang tidak kembalikan aset, jangan harap dapat TPP," tegas Bahri, Rabu (29/6/2022).

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengaku, pengelolaan aset bergerak masih amburadul. Ketika pejabat berganti, mereka ikut membawa serta randisnya. Begitu pula dengan aset lainnya, seperti speadboad yang disembunyikan, telah ditemukan.

"Aset harus ditertibkan," ujarnya.

Baca Juga: PTUN Gelar Sidang Kasus Pejabat Nonjob di Manggarai, Bupati Mangkir 4 Kali

Bahri menerangkan, pemberian TPP dan gaji 13 sesuai PP 16 tahun 2022 tentang pemberian gaji 13 dan 14 atas prilaku3 kerja dan prestasi ASN. Namun, yang harus diperhatikan ASN adalah soal kedisiplinan. Bila terlambat berkantor, TPP-nya akan dipotong.

"Penilaiannya 50 persen kinerja dan 50 persen kedisiplinan," sebutnya.

Sebagai pelayan masyarakat, jebolan STPDN 07 itu menghimbau ASN agar bekerja dengan rasa tanggung jawab, disiplin dan loyal terhadap pimpinan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muna Barat, Ali Imran mengaku, untuk TPP dalam proses. Penambahan TPP didapat dari pergeseran anggaran.  

"Sementara dalam proses validasi di Kemendagri," ujarnya.

Baca Juga: Dispora Bakal Ikut Meriahkan HUT Kabupaten Buton ke-63

Terkait aset, pihaknya telah melakukan pendataan randis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Randis yang masih dikuasai mantan pejabat dan yang telah pensiun, akan ditarik.

Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menegaskan, gaji dan TPP berbeda. Gaji merupakan hak dari ASN. Sedangkan TPP bukan hak melainkan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan reward (penghargaan) ke bawahan atas kinerja.

"Jadi bila pak Pj bupati tidak akan memberikan TPP bagi pejabat yang menguasai randis tidak sesuai peruntukannya, wajar. Karena memang yang menjadi persoalan di Muna Barat saat ini, terkait pengelolaan aset. Pj bupati ingin menertibkan semuanya," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga