Pemkab Konawe Terima Kunjungan Kejati Sulawesi Tenggara

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
Pemkab Konawe Terima Kunjungan Kejati Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara lakukan kunjungan di Pemkab Konawe. Foto: Ist.

" Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara berkunjung di Kabupaten Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara berkunjung di Kabupaten Konawe. Kunjungan itu merupakan rangkaian kegiatan ramah tamah Kejati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kedatangan Kajati Sulawesi Tenggara bersama rombongan disambut hangat Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), Wakil Bupati Konawe Utara Abu Haera dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi di Pendopo Perkantoran Bupati Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengungkapkan, kedatangan Kajati Sulawesi Tenggara bersama jajarannya di Kabupaten Konawe merupakan sebuah kehormatan.

"Ini sebuah kehormatan bagi kami untuk menjamu rombongan," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Konawe Bakal Rekrut Ribuan PPPK Tahun 2023

KSK menjelaskan di era kepemimpinannya kurang lebih 10 tahun Kejaksaan telah memberikan kontribusi besar dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Konawe.

Beberapa kontribusi besar lembaga adhyaksa di Kabupaten Konawe kata KSK, Kejaksaan Negeri Konawe bersama Pemda menjalin kerja sama dalam optimalkan PAD Kabupaten Konawe, Kejaksaan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan hingga di tingkat desa dengan program Jaksa Kawal Desa.

Selain itu Kejaksaan bersama Polres Konawe telah membantu memfasilitasi terbitnya nomor registrasi Kecamatan Tongauna dan Kelurahan Uepai.

Baca Juga: DPRD Bersama Pemkab Konawe Ikut Paripurna Pidato Kenegaraan

"Atas kontribusi besar selama ini, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya," imbuh KSK.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya dalam melakukan penyelidikan suatu kasus menerapkan sistem tidak gaduh.

"Ada hal-hal yang memang kami simpan karena orang tidak boleh diadili melalui media. Kami tidak bisa membuka semua ke media. Tapi dengan dibuka sedikit itu dinyatakan orang-orang itu tidak bersalah itu juga kurang pas. Nanti kami lihat karena pengadilan tipikornya ada di Kendari dan sidang terbuka untuk umum, bagaimana yang terjadi," katanya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga