Bupati Konawe Kepulauan Ditegur Lagi BKN Soal Pelanggaran Sistem Merit
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 06 September 2022
0 dilihat
Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah kembali ditegur oleh BKN terkait dugaan pelanggaran sistem merit. Foto: Kardin/Telisik.
" Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah rupanya tetap kekeh dengan sikapnya terkait nonjob ASN yang diduga telah melanggar sistem merit. Meski sudah ditegur berkali-kali oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bupati 2 periode itu tak pernah mengindahkannya "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah rupanya tetap kekeh dengan sikapnya terkait nonjob ASN yang diduga telah melanggar sistem merit. Meski sudah ditegur berkali-kali oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bupati 2 periode itu tak pernah mengindahkannya.
Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV yang berpusat di Makassar Sulawesi Selatan turut melayangkan teguran ke Amrullah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Teguran BKN Regional IV tersebut melalui surat bernomor: KR.IV.K.26-25/T.2-13/2022, tertanggal 6 September 2022, terkait permohonan tindak lanjut atas pengaduan dari Thamrin yang merupakan ASN Konawe Kepulauan yang dinonjob beberapa waktu lalu.
Dalam surat BKN Regional IV tersebut, diketahui jika KASN telah beberapa kali bersurat ke Bupati Konawe Kepulauan, yakni surat Nomor: B-931/JP.01/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022, kemudian surat bernomor: B-1278/JP.01/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022.
Lalu surat KASN ketiga bernomor: B-2068/JP.01/06/2022 tertanggal 8 Juni 2022 hal penegasan atas tindak lanjut rekomendasi KASN bernomor: B-1278/JP.01/03/2022 hal rekomemdasi pelanggaran sistem merit.
Baca Juga: 4 Perkara Korupsi Inkrah, 1 Disidik Kejari Muna
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada paragraf 1 fungsi dan tugas BKN pada pasal 48 huruf (g) disebutkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
"Dengan demikian agar Pemkan Konawe Kepulauan dalam hal ini bupati selaku PPK agar melakukan telaah dan memberikan jawaban kepada KASN," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BKN Regional IV, Agus Sutiadi.
Teguran itu pun ditanggapi oleh pengadu, Thamrin yang menyatakan, Amrullah kembali ditegur karena belum melaksanakan rekomendasi KASN tentang penegasan pelanggaran sistem merit untuk mengembalikan jabatan yang dinonjob dan yang difungsinalkan tidak sesuai prosedur.
"Atas ketidak patuhan terhadap aturan perundang-undangan ini, dapat dinilai buruk atas kebal hukumnya di pemerintahannya," ujar Thamrin via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Kata Thamrin, spekulasi atas ketidakpatuhan Amrullah, dapat menimbulkan preseden buruk kepada masyarakat. Sementara kepala-kepala daerah lain sudah mengembalikan jabatan mengikuti rekomendasi KASN.
Baca Juga: Harga Tiket Penumpang Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Naik 32 Persen
"Dua lembaga besar seperti KASN dan BKN yang memberikan teguran, malah belum dilaksanakan," beber Thamrin yang juga Koordinator Aduan ASN Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kata dia, apabila rekomemdasi tidak dilaksanakan, PPK dalam hal ini bupati, dapat disanksi oleh kedua lembaga tersebut, antara lain, tidak mendapatkan rekomendasi izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), lalu tidak mendapat kuota CASN atau PPPK.
Terburuknya, para ASN yang mendapat promosi jabatan yang tidak sesuai penjenjannya dan tidak memperhatikan Daftar Urut Kepangkatan, dapat dikembalikan dan mengembalikan tunjangannya selama menjabat.
"Bahkan PPK dapat direkomendasikan ke presiden untuk tindaklajuti sesuai aturan perundang-undangan," ujar Thamrin. (B)
Penulis: Kardin