Bupati Manggarai Setuju THL Pencatut Nama Istrinya Dipecat

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Bupati Manggarai Setuju THL Pencatut Nama Istrinya Dipecat
Wakil Ketua DPRD Manggarai, Simprosa R Gandut, mengusulkan untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan seorang Tenaga Harian Lepas, Rio Senta. Foto: Ist.

" Pemda diminta segera menertibkan seluruh THL yang sudah diberi SK tetapi tidak bertanggung jawab di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Bupati Manggarai, Heribertus Nabit, menyetujui usulan Wakil Ketua DPRD Manggarai, Provinsi NTT, Simprosa R Gandut, untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan seorang Tenaga Harian Lepas (THL), Rio Senta.

Pasalnya, Rio Senta diduga telah mencatut nama istri Bupati Manggarai, Meldy Hagur, dalam dugaan suap proyek APBD.

Simprosa berkata bahwa pemecatan merupakan langkah yang tepat demi menjaga harkat dan martabat Kabupaten Manggarai.

"Karena itu saya meminta untuk segera mem-PHK-kan THL yang sudah mencantut nama istri Bupati Manggarai," tegas Simprosa dalam sidang paripurna KUAPPS Perubahan, Senin (12/09/2022).

Baca Juga: Bupati Siapkan Sanksi Bagi PNS Beristri Lebih dari Satu

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemda untuk segera menertibkan seluruh THL yang sudah diberi SK tetapi tidak bertanggung jawab di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ia juga meminta Pemda Manggarai agar jangan mengatur penempatan THL secara serampangan di luar aturan.

"Ada THL yang SK-nya di Dinas PPO. Namun ada surat tambahan lagi untuk memerintahkan THL tersebut bekerja membantu di Dekranasda. Karena itu, saya meminta Pemda segera mencabut SK di Dinas PPO  dan memasukkan THL tersebut di Dekranasda. Hebat apa itu THL sampai ada surat tambahan begitu lagi," tekan Simprosa.

"Ini saya sampaikan demi harkat dan martabat Kabupaten Manggarai dan juga demi harkat dan martabat Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai yang sudah dipilih oleh rakyat," tekannya lagi.

Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Heribertus Nabit menegaskan bahwa pihaknya setuju, tetapi yang berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada THL yang bersangkutan adalah atasannya sendiri.

"Kami sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai setuju atas pernyataan DPRD dan siap untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk THL" tegas Bupati Nabit.

Sebelumnya, istri Bupati Mangggarai, Meldy Hagur dan seorang THL bernama Rio Senta memang diisukan menerima suap untuk empat paket proyek APBD dari seorang kontraktor bernama Adrianus.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 di Kolaka Utara Menunggu Putusan Mendagri

Tetapi belakangan diketahui bahwa dugaan suap itu hanya akal-akalan Rio Senta untuk mendapat fee proyek dari kontraktor dengan menjual nama istri Bupati Manggarai.

Di hadapan penyidik Tipikor Polres Manggarai, Rio Senta mengaku bahwa ia memang menerima uang suap itu sebesar Rp 50 juta, tetapi atas inisiatif sendiri, bukan melibatkan istri Bupati Manggarai.

Hal serupa juga diakui seorang kontraktor Adrianus yang semula mengumbar ke media bahwa ia pernah menjadi korban praktik suap Meldi Hagur, malah sekejap membelokkan keterangannya di hadapan penyidik bahwa uang Rp 50 juta itu ia berikan ke THL, bukan ke istri Bupati. (B)

 

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

 

Artikel Terkait
Baca Juga