Pemkab Muna Kembali Keluarkan SK Mutasi 230 Nakes dan 150 Staf OPD
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 26 Maret 2021
0 dilihat
Ilustrasi ASN. Foto: Repro iNews.id
" Mutasi hal biasa, bukan hukuman, tapi penyegaran "
MUNA, TELISIK.ID - Meski mutasi 222 guru masih berpolemik, tidak menyurutkan langkah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna untuk kembali melakukan penyegaran di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, sedikitnya ada 380 ASN yang posisinya digeser. Mereka terdiri dari 230 tenaga kesehatan (Nakes), dan 150 staf di organisasi perangkat daerah (OPD) hingga di kecamatan.
"Surat Keputusan (SK) mutasinya sudah saya teken, tinggal dibagikan," kata Sukarman Loke, Kepala BKSDM Muna, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Minim Perhatian, Persatuan Guru NU Mengadu ke DPRD Jarim
Menurut Sukarman, SK mutasi itu baru gelombang pertama, masih ada gelombang berikutnya. Karena itu, bagi ASN yang telah dan akan memegang SK, agar segera menjalankan tugas di instansinya masing-masing.
Pasalnya, bila tidak melakukan tugasnya sanksi disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010.
"Mutasi hal biasa, bukan hukuman, tapi penyegaran," timpalnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha