Pria di Konsel Bunuh Mantan Istrinya

Mutarfin, telisik indonesia
Minggu, 16 Februari 2020
0 dilihat
Pria di Konsel Bunuh Mantan Istrinya
Ilustrasi. Foto Repro Solopos.com

" Tim Reskrim dan Intel langsung ke TKP. Saat tiba mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang bersimbah darah dan saat diintrogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu. "

KENDARI,TELISIK.ID -  Pemuda di Konawe nekat membacok mantan istrinya dengan parang hingga tewas, karena cemburu. Peristiwa ini terjadi Sabtu (15/2/020) sekira pukul 21.00 Wita 

Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi mengungkapkan, tersangka Halidu (50) tega membunuh BRT 48 tahun yang tidak lain adalah mantan istrinya sendiri yang telah menikah dengan Surdin (50) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

"Tim Reskrim dan Intel langsung ke TKP. Saat tiba mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang bersimbah darah dan saat diintrogasi akhirnya tersangka menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu," ungkapnya Minggu (16/2/2020).

Baca Juga : Ada Oknum Main Gila di Perekrutan PPK Konsel

Ia menambahkan, sekira pukul 23.00 Wita  pelaku mendatangi rumah korban dengan  tujuan mencari suami korban, alhasil suami korban tak didapati. Pelaku langsung menyasar mantan istrinya. Pelaku langsung mengayunkan parangnya kepada korban  tapat dibagian kepala samping kanan (dari arah belakang). Korban seketika  langsung meninggal di tempat.

Pada pihak kepolisian pelaku mengaku, korban adalah mantan istrinya.
Pelaku tidak menerima perceraian bulan lalu. 

“Dia juga tidak menerima korban melangsungkan pernikahan 2 hari lalu sebelum kejadian,” ujarnya.

Baca Juga : Mahasiswi Kendari Ketipu Polisi Gadungan

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin

Baca Juga