Pemkot Kendari Bakal Bentuk Tiga OPD Baru

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 21 November 2023
0 dilihat
Pemkot Kendari Bakal Bentuk Tiga OPD Baru
Pemkot Kendari bakal membentuk tiga OPD baru di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kepemudaan dan Olaharaga, serta penyesuaian nomenklatur Dinas Damkar menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan membentuk tiga OPD baru di Kota Kendari. Ia menuturkan, perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah "

KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan membentuk tiga OPD baru di Kota Kendari. Ia menuturkan, perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan rencana pembangunan daerah, di mana lingkup kerja perangkat daerah tercermin dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan representasi dari urusan yang di desentralisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk itu perangkat daerah yang dibentuk melaui perubahan ketiga.

Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 di antaranya:

- Dinas pendidikan dan kebudayaan,

- Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif,

Baca Juga: PN Kendari Digeruduk Massa Kecam Vonis Bebas, Berikut Rentetan Fakta Persidangan Kasus Gratifikasi Alfamidi

- Dinas Kepemudaan dan Olaharaga, serta penyesuaian nomenklatur Dinas Damkar menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan.

"Ini merupakan upaya pemkot dalam rangka mempercepat tercapainya pembangunan di Kota Kendari melalui perubahan dan penambahan perangkat daerah," bebernya di ruang rapat paripurna.

Rancangan Perda Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, yang diajukan pemkot pembentukannya telah sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yakni telah mendapatkan persetujuan pembahasan dari Mendagri, dan telah pula dilakukan harmonisiasi pada kantor wilayah kementerian hukum dan ham sultra serta telah dibahas bersama dengan anggota badan pembentukan peraturan daerah pada DPRD Kota Kendari.

Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bantu Korban Bencana Kemanusiaan di Palestina

Mendasari hasil pembahasan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara telah menerbitkan hasil fasilitas Rancangan Perda tentang Perubahan Perangkat Daerah dengan Nomor 100.3.2/6014 dan telah mendapatkan persetujuan bersama pimpinan dan anggota DPRD untuk dilanjutkan ke tahap sepanjutnya dan ditetapkan menjadi Perda.

Sebelumnya, Ketua Komisi II kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, pembentukan OPD baru penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas instansi yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.

“Pada akhirnya mengubah tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan,” tutupnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga