Pemkot Kendari Bertekad Bangun Kota Ramah Perempuan dan Anak
Riksan Jaya, telisik indonesia
Kamis, 23 Mei 2024
0 dilihat
Kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari. Foto: Riksan Jaya/Telisik
" Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kendari mengadakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertujuan untuk mewujudkan Kota Kendari yang ramah perempuan dan anak "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kendari mengadakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (21/5/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Kendari yang ramah perempuan dan anak.
Sosialisasi ini meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota, advokasi dan pendampingan layanan perlindungan perempuan, serta kewenangan kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, meminta seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menghentikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya.
Saiful Mustofa, perwakilan Kapolresta Kota Kendari, membahas tentang faktor dan pencegahan TPPO dari sudut pandang kepolisian.
"Kemiskinan menjadi salah satu faktor utama penyebab TPPO. Masyarakat yang serba kekurangan tergoda dengan iming-iming pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya.
Sartiah, dosen senior FKM UHO, menjelaskan dasar-dasar yang perlu dipahami dalam pencegahan TPPO.
"Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia. Kunci utama dalam pencegahannya adalah dengan memahami dan menghormati HAM," ungkapnya.
Sartiah juga menyampaikan berbagai dampak dari TPPO, seperti penyakit menular seksual, masalah kesehatan mental, dan bahkan kematian.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kota Kendari yang ramah perempuan dan anak. Diharapkan dengan sinergi dari semua pihak, kasus kekerasan dan TPPO dapat diminimalisir dan hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi. (A-Adv)