Pemkot Kendari Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga November

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 18 Oktober 2022
0 dilihat
Pemkot Kendari Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga November
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti Saud saat memberikan keterangan mengenai penghapusan denda PBB. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pemerintah Kota Kendari keluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga November 2022 mendatang "

KENDARI TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari keluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga November 2022 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti Saud mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah melihat kurangnya masyarakat dalam bayar pajak akibat denda yang ditanggung. Selain itu, penghapusan denda PBB untuk mengejar realisasi pendapatan PBB tahun 2022 sebesar Rp 22 miliar, Bapenda Kendari sendiri mendapatkan Rp 18 miliar.

Ia juga mengungkapkan, jika denda yang berada di bawah tahun 2022 tinggal membayar pokoknya saja. Masyarakat tinggal memanfaatkan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot.

Baca Juga: Cyberbullying Marak, Pemkot Kendari Sambangi Pelajar

Baca Juga: Pentingnya Air Bersih demi Cegah Stunting

Langkah yang ditempuh ini merupakan bentuk komitmen Pemkot untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Sebab, pandemi COVID-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

Hal serupa diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu akan mengoptimalkan pendapatan mengimbau pada masyarakat guna memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Pajak itu sendiri bagi pembangunan Kota Kendari yang nantinya fasilitas tersebut digunakan juga oleh masyarakat,” pungkasnya.

Adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga