Dua Remaja Kedapatan Bawa Busur dan Badik Langsung Dibekuk Polisi
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Jumat, 25 November 2022
0 dilihat
Kedua tersangka yang kedapatan membawa busur dan badik. Kini ditahan di Polresta Kendari. Foto: Ist.
" Dua remaja dibekuk polisi karena kedapatan membawa sejanta tajam. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap kedua pelaku di Lorong Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Dua remaja dibekuk polisi karena kedapatan membawa sejanta tajam. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap kedua pelaku di Lorong Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Awalnya Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata tajam di sekitaran Jalan Sorumba, lantas mendapati pria bernama Rayhan (18) dan Fadil (16) memiliki senjata tajam.
Kedua pria ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Deli Serdang Diperiksa Polisi Soal Dugaan keterangan Palsu
"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana dan menguasai senjata penikam atau penusuk," beber Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Jumat (25/11/2022).
Hasil interogasi polisi, kedua tersangka mengakui kepemilikan senjata tajam dan pria Fadil telah melepaskan dua kali mata busur.
"Busur dilepaskan pertama di Jalan Sao-Sao dan mengenai kendaraan roda empat, serta kedua dilepaskan di sekitaran Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari," ucap Fadil kepada polisi.
Sementara pria Rayhan merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditikam saat Pesta, Satu Tewas
"Tersangka Rayhan baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022," beber AKP Fitrayadi.
Polisi menyita barang bukti milik Rayhan berupa 2 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas selempang warna hitam coklat, 1 buah mata pisau dan barang bukti milik Fadil berupa 1 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah tas punggung warna navi, 1 buah badik dengan sarungnya berwarna hitam, 1 buah golok sisir, 1 buah kikir.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukum setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS