Swab Antigen Dikeluhkan Pelamar, BKPSDM: Sudah Keputusan Panselnas
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021
0 dilihat
Nakes sedang melakukan Swab Antigen COVID-19 kepada warga. Foto: Repro Beritasatu
" BKPSDM Kota Kendari mengungkapkan, syarat Swab Antigen sudah menjadi keputusan dari Panitia Seleksi Nasional CASN 2021. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemberlakuan Swab Antigen bagi pelamar CPNS, menuai berbagai reaksi.
Tidak sedikit pelamar yang merasa terbebani dengan harga Swab Antigen, di tengah kondisi ekonomi yang merosot karena pandemi COVID-19.
Sehingga pelamar meminta agar pemberlakuan Swab Antigen saat SKD CPNS September mendatang, dipertimbangkan kembali.
Menanggapi hal tersebut, BKPSDM Kota Kendari mengungkapkan, syarat Swab Antigen sudah menjadi keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2021.
"Itu sudah keputusan Panselnas," ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam, Kamis (26/8/2021).
Ia menerangkan, keputusan BKN melalui surat edarannya, mewajibkan pelamar CPNS dan PPPK di Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Kendari untuk melaksanakan Swab Antigen sebelum mengikuti ujian SKD.
Baca juga: Surat Pernyataan Orang Tua Tidak Boleh Menuntut Efek Samping Vaksin, Dikmudora Minta Ditarik
Baca juga: Diduga Cemari Perairan Laonti, Dewan Sebut PT GMS Perusahaan Nakal
Kemudian pelamar wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
"Itu surat dari Panselnas, itu tidak bisa dilanggar," terangnya.
Ketentuan tersebut juga sebelumnya telah disampaikan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Hj. Nahwa Umar, bahwa pelamar CPNS di Kendari wajib Swab Antigen.
"Iya wajib, peserta wajib Swab Antigen," kata Hj Nahwa Umar.
Hj Nahwa Umar mengungkapkan, pemberlakuan Swab Antigen agar pelaksanaan CPNS tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.
"Kita tidak ingin CPNS ini jadi kluster COVID-19 baru di Kota Kendari," jelasnya.
Diketahui, selain syarat di atas, berdasarkan surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang ditandatangani 23 Agustus 2021 syarat lainnya yang diwajibkan bagi peserta yakni, jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum masuk ujian. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha