Perekrutan Tenaga Honorer RS Jantung Oputa Yi Ko Tak Diakui BKD, DPRD: Apalah Artinya Rumah Sakit Besar

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 18 Desember 2023
0 dilihat
Perekrutan Tenaga Honorer RS Jantung Oputa Yi Ko Tak Diakui BKD, DPRD: Apalah Artinya Rumah Sakit Besar
Ratusan calon pegawai honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Ko Sulawesi Tenggara meminta kejelasan status usai dinyatakan lulus seleksi. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Ratusan calon pegawai honorer Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Ko, meminta kejelasan status usai dinyatakan lulus seleksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan calon pegawai honorer Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Ko, meminta kejelasan status usai dinyatakan lulus seleksi. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, mereka menuntut hak secara hukum untuk diberikan SK.

Koordinator aspirasi, Muhammad Saleh menceritakan sejak dinyatakan lulus melalui pengumuman resmi online, namun tak kunjung dipanggil untuk bekerja di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Ko tersebut.

"Kami dinyatakan lulus melalui pengumuman resmi online di masing-masing akun, pada 9 April 2023, pengumuman dalam bentuk PDF,  yang berbunyi lulus P2 formasi tambahan," beber Saleh, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Serviks, Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Adakan Pemeriksaan Pap Smear dalam Rangkaian Kegiatan HKN ke-59

Setelah keluar pengumuman tersebut, kata Saleh, semua yang lulus diminta untuk melakukan verifikasi berkas pada 10-14 April 2023, dengan berpakain rapi hitam putih di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Ko.

"Di situ kami berpikir, alhamdulillah kami lulus di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Ko karena kita sudah melakukan prosedur pendaftaran dan sampai verifikasi berkas, sesuai perintah panitia penyelenggara tenaga kontrak di Rumah Sakit Jantung," ungkap Saleh.

Setelah melakukan verifikasi, para peserta calon pegawai honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Ko, kata Saleh, pihaknya diminta bersabar untuk dipanggil setelah keluarnya SK, namun sampai sekarang belum ada, sementara secara bersamaan antara prioritas satu (P1) dan prioritas dua (P2), pada saat pemberian SK hanya P1.

"Ada teman-teman yang mendengar sudah ada verifikasi berkas dan terlanjur resign dari pekerjaan sebelumnya, pada saat dia sedang melakukan verifikasi mungkin ia sudah merasa yakin. Kami hanya meminta kejelasan itu, kapan kita akan dipanggil untuk bekerja di Rumah Sakit Jantung, terus apa kendala sampai saat ini kami belum dipanggil, sementara kami menunggu itu ada sampai lebih 9 bulan," beber Saleh.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara, Zanuriah mengatakan, pihaknya tidak mengenal P2 tersebut.

Baca Juga: HKN ke-59, Dinkes Sulawesi Tenggara Kumpulkan 100 Kantung Darah Siap Didonorkan

"Sebelum saya menjabarkan P2, saya tidak pernah mengenal yang namanya P2 itu sampai sekarang, karena dalam dokumen kami ini tidak ada P2, kalau misalnya itu ada siapa yang mengeluarkan dan siapa yang bertandatangan," ungkapnya.

Menyikapi jawaban BKD, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Sulaeha Sanusi mengatakan, terkait P2 itu telah dibicarakan bersama BKD dan BKD menjamin tercovernya P2 tersebut.

"Bahwa ini kita pernah bicarakan dan ibu (BKD) masih menjamin tercovernya P2 ini, kenapa sekarang baru ada lagi perkataan yang beda. Apalah artinya rumah sakit yang besar, terkenal membawa nama daerah kita, terus anak-anak kita pencari kerja kenapa kita tidak memberikan peluang,"  ungkap Sulaeha Sanusi. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga