Pemprov Sultra Serahkan SK PPPK dan CASN 17 Juni 2025, Begini Persiapannya
Erni Yanti, telisik indonesia
Minggu, 01 Juni 2025
0 dilihat
Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni saat diwawancarai usai upacara hari lahir Pancasila. Foto: Erni Yanti/Telisik.
" Penyerahan SK itu direncanakan akan dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka di lapangan kantor gubernur "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), merencanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 17 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kesadaran Nasional.
Penyerahan SK itu direncanakan akan dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka di lapangan kantor gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni menyampaikan, kegiatan itu masih dalam tahap perencanaan dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Ini baru rencana awal. Kami masih harus berkonsultasi dengan pihak Protokoler dan menyiapkan SK Gubernur secara administratif. Harapannya, seluruh proses bisa berjalan sesuai regulasinya yang berlaku,” jelas Khaeruni, Senin (1/6/2025).
Diperkirakan jumlah peserta yang akan menerima SK mencapai sekitar 4.000 orang, PPPK dan CASN. “Jumlah pastinya masih kami verifikasi, tapi estimasi sementara sekitar empat ribuan,” tambahnya.
Baca Juga: 21,4 Persen Tanah di Sultra Belum Bersertifikat, Menteri ATR Sebut Ratusan Hektare Harus Divalidasi Ulang
Khaeruni juga menegaskan, seluruh tahapan perekrutan dan penyerahan SK akan mengikuti regulasi dan prinsip transparansi. Ia memastikan, tidak ada praktik jual-beli jabatan dalam proses pengangkatan.
“Kami sudah mendapatkan arahan langsung dari pimpinan, dalam hal ini bapak gubernur, agar memastikan proses ini berjalan bersih dan bebas dari praktik yang tidak etis. BKD sangat serius menanggapi hal ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Susunan Rencana Strategis Pembangunan Sultra 2025 Dirinci Bappeda
Lebih lanjut, Khaeruni menjelaskan, PPPK akan bekerja berdasarkan kontrak kerja yang mengacu pada evaluasi berkala dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
“Setiap kontrak kerja dievaluasi secara tahunan dan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi. Semua sudah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya berharap kegiatan penyerahan SK ini tidak hanya menjadi simbol administrasi, tetapi juga awal dari komitmen bersama untuk membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani masyarakat dengan optimal. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS