Pemungutan Suara Lanjutan di Muna Barat Tunggu Arahan KPU Sulawesi Tenggara
Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 17 Februari 2024
0 dilihat
Kordiv Teknis penyelanggaraan pemilu, Akbar M Dani (kiri) bersama Kordiv perencanaan dan data KPU Muna Barat, Samsul menginformasi terkait pelaksanaan pemungutan suara lanjutan. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di dua TPS yang ada di Muna Barat, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di dua TPS yang ada di Muna Barat, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara lanjutan itu disebabkan oleh dua TPS yang berada di Desa Tanjung Pinang dan Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi tertukar surat suara yang tidak sesuai dengan peruntukkan daerah pemilihan (dapil).
Atas kejadian tersebut, di dua TPS tersebut dihentikan proses pemungutan suara dan akan dilanjutkan kembali proses pemungutan suara.
Kordiv Teknis Penyelengara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk atau arahan dari KPU provinsi untuk jadwal kepastiannya pelaksanaan pemungutan suara lanjutan.
Baca Juga: Diduga Ada Potensi Kecurangan, KPU Muna Barat Tegaskan Penyelenggara Bekerja Sesuai Regulasi
Kemudian, kata dia, untuk skema pelaksanaannya akan dilakukan seperti pelaksanaan pemilu suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu, salah satunya warga di dua desa tersebut akan diberikan atau dibagikan kembali C-6.
"Penyaluran kembali C-6 karena pelaksanaannya bukan di 14 Februari 2024, akan disesuaikan kembali dengan tanggal pelaksanaan," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Sementara itu, Kordiv Perencanaan dan Data KPU Muna Barat, Samsul mengatakan, dari dua TPS yang ada di dua desa tersebut telah melakukan pencoblosan.
"68 orang di TPS dua Desa Lapokainse, dan 32 orang di TPS dua Desa Tanjung Pinang, itu telah melakukan pencoblosan," ujarnya.
Baca Juga: Kendala Jaringan, Aplikasi Sirekap Tidak Bisa Diakses di Muna Barat
Kemudian, berdasarkan data, untuk TPS dua yang terletak di Tanjung Pinang sebanyak 290 daftar pemilih tetap (DPT) dan untuk TPS dua di desa Lapokainse DPTnya berjumlah 237.
Sebelumnya, pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara dapil enam yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, tertukarnya surat suara DPRD Sulawesi Tenggara itu terjadi di TPS II Lapokainse dan Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.
"Ada dua TPS, surat suaranya tertukar," kata Awaluddin.
Dengan kejadian itu, semua pencoblosan dihentikan. Bawaslu pun merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara susulan minimal tiga hari dan paling lama 10 hari. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS