Penahanan Kapal Ore Nikel Milik CV UBP oleh Bakamla RI Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Minggu, 01 Desember 2024
0 dilihat
Penahanan Kapal Ore Nikel Milik CV UBP oleh Bakamla RI Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Penahanan kapal ore nikel milik CV UBP oleh Bakamla RI diduga tidak sesuai prosedur. Foto: Ist

" Penahanan Kapal yang bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diduga tidak memenuhi prosedur "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID – Penahanan Kapal yang bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diduga tidak memenuhi prosedur.

Pihak CV UBP menuding penahanan kapal TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 yang memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton dan kapal TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 milik mereka tidak disertai dengan surat pemberitahuan penahanan yang dilayangkan secara resmi.

Akibat tindakan Bakamla, kuasa hukum CV UBP kemudian melakukan somasi karena menganggap hal yang dituduhkan tidak benar serta menolak tuduhan tersebut karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.

Baca Juga: GEMTI Laporkan dan Desak Polisi Tindak Pemilik Akun Penghina Suku Tolaki

“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe, Marsri, mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menyoroti institusi lain. Namun, menurutnya, untuk penahanan yang dilakukan Bakamla RI itu seharusnya selalu ada koordinasi dari pihak-pihak terkait.

“Kita harus selalu berfikir ke depan, jika ada kesalahan harus dikoordinasikan apa kesalahannya sehingga dapat diperbaiki, dan ke depannya kapal-kapal ini bisa beroperasi kemudian ekonomi dapat berjalan,” ujar Marsri.

Terkait penahanan kapal bermuatan ore milik CV UBP yang dilakukan Bakamla tanpa surat pemberitahuan, KUPP Molawe menjelaskan semua punya kewenangan masing-masing dan pihak yang menahan seharusnya melakukan komunikasi, baik itu surat pemberitahuan sehingga pemilik kapal dapat mengetahui kesalahan mereka.

Baca Juga: Pemkab Muna Buka Pendaftaran Lelang 9 Jabatan Esalon II Besok

“Tapi saya tidak mengomentari itu karena saya sudah terbitkan SPB, dan kalau penerbitan SPB juga ada kesalahan kami juga kan butuh koreksi,” jelas Marsri.

Marsri berharap, ke depannya agar saling berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga, khusus di perairan Sultra, terjalin kerja sama yang baik sesuai peraturan yang berlaku dan tak ada pihak yang dirugikan.

“Semua demi kelancaran perekonomian di Indonesia, kalau ada kesalahan itu harus dijelaskan sehingga dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga