Penambang Bitcoin di Deli Serdang dan Medan Diduga Pakai Listrik Ilegal
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 21 Agustus 2023
0 dilihat
Massa ketika berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara terkait adanya dugaan praktik mengelola listrik ilegal yang merugikan negara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Forum komunikasi mahasiswa berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Forum komunikasi mahasiswa berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (21/8/2023) siang.
Dalam orasinya, massa menyuarakan adanya dugaan pencurian aliran listrik yang mengakibatkan kerugian negara dilakukan oleh perusahaan pengelola atau penambangan bitcoin illegal.
Ada beberapa rumah toko atau ruko yang dijadikan bisnis penambangan bitcoin. Namun, aliran listriknya tidak memiliki izin dan cenderung merugikannya negara mencari miliaran rupiah.
Koordinator lapangan, Fahmi Harahap dengan tegas meminta agar kepolisian turun ke lokasi dan mengecek informasi yang telah diberikan.
"Terkait temuan kami di lapangan, melalui investigasi forum komunikasi mahasiswa Sumatera Utara, adanya dugaan tambang bitcoin illegal. Penambangan Bitcoin membutuhkan daya yang sangat tinggi. Konsumsi listrik komputer di jaringan Bitcoin berkisar 1.300 watt (W) per mesinnya. Mesin ini diduga bergerak dengan aliran listrik yang ilegal," kata Fahmi.
Baca Juga: Pemilik Pangkalan Diduga Oplos Gas Subsidi di Deli Serdang Belum Ditangkap
Seharusnya, pihak pengelola gedung memasuki day listrik industri. Namun, diduga praktik penambangan Bitcoin ini tidak memiliki izin maupun persyaratan yang harus dipenuhi terkait pemakaian daya listrik.
"Kami menduga bahwasanya terkait tingginya penggunaan listrik di lokasi penambangan tersebut mengakibatkan semakin seringnya pemadaman listrik di Kecamatan Delitua. Babkan kami ketahui bahwa ada beberapa ruko yang dijadikan lokasi penambangan tersebut," tegasnya.
Selain itu, praktik penambangan Bitcoin tersebut diduga menimbulkan polusi suara kebisingan yang disebabkan oleh mesin-mesin komputer yang digunakan.
"Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa, serta melakukan penyelidikan terhadap pengelola berinisial AS yang diduga pemilik tambang Bitcoin yang berada di Komplek Golden Bridge Jalan Besar Delitua, Desa Kedai Durian," ucapnya.
Baca Juga: Wanita Muda Tewas Ditabrak di Deli Serdang, Polisi Buru Pengemudi
Selain itu, AS juga mengelola usaha yang sama di Komplek Sanur Walk Jalan Besar Delitua, Desa Suka Makmur dan Jalan M Basri, Medan Johor D11.
"Kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara menindak praktik ini. Ada praktik merugikan negara dan mengakibatkan bahaya bagi masyarakat di sekitar lokasi," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, pihak kelompok masyarakat itu sudah diterima oleh pihak SPKT yang sedang piket.
"Informasi yang kami terima, pihak kelompok masyarakat itu membuat dumas atau pengaduan masyarakat. Nantinya, dumas itu akan diteliti untuk proses selanjutnya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS