SURABAYA, TELISIK.ID - Dua warga Aceh diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan sabu.
Dua warga yang diamankan itu berinisial JND (33) dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, keberadaan keduanya bermula adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo.
"Atas informasi tersebut, dilakukan lidik hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Saat Ambil Bungkusan Rokok, Ternyata Isinya Sabu
