Pengedar Sabu Asal Aceh Ditangkap di Surabaya
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 06 Desember 2021
0 dilihat
Dua tersangka di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik
" Dua warga Aceh diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan sabu "
SURABAYA, TELISIK.ID - Dua warga Aceh diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan sabu.
Dua warga yang diamankan itu berinisial JND (33) dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, keberadaan keduanya bermula adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo.
"Atas informasi tersebut, dilakukan lidik hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Saat Ambil Bungkusan Rokok, Ternyata Isinya Sabu
Setelah dilakukan penangkapan di tempat, kata Daniel, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.
”Setelah digeledah, kami temukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai Rp 1 kg,” jelasnya.
Baca Juga: Pergi Mancing Tak Pulang-Pulang, Warga Bombana Ini Belum Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan asal muasal sabu, lanjut Daniel, keduanya mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang diranjau saat mereka berada di Medan Sumut.
“Oleh P keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya. Untuk mengelabui pemeriksaan saat penyeberangan, keduanya menyimpan sabu di selangkangan paha kedua pelaku. Masing-masing membawa 5 bungkus sabu,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku, kata Daniel, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Sanksi pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali