Penambangan Ilegal Marak di Buton Selatan
Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 18 Februari 2020
0 dilihat
Kondisi lingkungan di kelurahan Lawela yang cukup memprihatinkan akibat penambangan ilegal. Diketahui, lahan ini milik salah satu pengusaha berdarah Tionghoa. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Terkait dengan teguran lisan dan tertulis mungkin langsung tanyakan pada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat. Karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu kami sudah sampaikan kepada mereka untuk mengambil langkah-angkah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita di Busel. "
BATAUGA, TELISIK.ID - Penambangan ilegal galian C di Buton Selatan (Busel) semakin marak terjadi. Lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian dan pemerintah setempat menjadi alasan utama maraknya penambangan ilegal tersebut.
Tambang galian C yang dimaksud berupa galian meterial timbunan yang terjadi di sepanjang Desa Lawela, Lawela Selatan dan Lingkungan La Busa. Dari tiga wilayah tersebut, tercatat tujuh titik galian. Dari ketujuh kubangan tersebut, lokasi terparah berada di Desa Lawela.
Pada lokasi yang diketahui milik pengusaha Kota Baubau berdarah Tionghoa tersebut, kubangan yang terjadi cukup parah. Luas lahan yang telah terolah sekitar lebih dari lima hektar. Tak ada peneguran apalagi penjagaan dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat terhadap aktifitas tersebut. Di samping itu, para pengemudi truk pengangkut material tanah timbunan yang beriring-iringan itu juga ugal-ugalan dalam memacu kendaraannya.
Baca Juga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Busel, La Untung, mengaku jika seluruh aktifitas penggalian dan pengerukan material tanah itu ilegal alias tak mengantongi izin resmi. Kata dia, pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi terkait bahaya aktifitas penambangan ilegal bersama pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Berdasarkan ketentuan undang-undang 23 tahun 2009 pasal 115, lanjutnya, DLH akan mendapatkan sanksi jika membiarkan para penambang ilegal beraktifas dengan bebas. Lucunya, hingga kini belum ada tindakan atau teguran secara tertulis maupun lisan yang dilakukan pemerintah Busel terhadap para penambang ilegal yang cukup merusak lingkungan.
"Terkait dengan teguran lisan dan tertulis mungkin langsung tanyakan pada pemerintah kelurahan atau kecamatan setempat. Karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu kami sudah sampaikan kepada mereka untuk mengambil langkah-angkah terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita di Busel," kata La Untung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/02/2020).
Ia mengaku, dirinya bersama tim akan memantau langsung aktifitas penambangan itu dalam waktu dekat ini sembari mengaktifkan tim pencegahan penambangan ilegal yang dibentuk Bupati Busel pada 2019 lalu bisa berjalan maksimal.
"Dengan begitu, kejaksaan dan kepolisian akan mengambil peran beserta muspica dan muspida Busel untuk mengambil langkah hukum," tambahnya.
Ia juga mengaku akan menghentikan aktifitas penambangan tersebut apabila para pemilik lahan usaha ini tidak mengantongi izin resmi.
Perlu diketahui, aktifitas penambangan ilegal ini terjadi di tujuh titik di sepanjang Desa Lawela, Lawela Selatan dan Lingkungan La Busa, Kecamatan Batauga. Kondisi lingkungan disitu sangat memprihatinkan. Bahkan disatu titik, setengah gunung kini telah rata dengan tanah.
Informasi yang dihimpun wartawan Telisik.id, lokasi yang sedang dikerok di Desa Lawela Selatan, rencananya akan dibangun SPBU milik Bupati Busel, H La Ode Arusani.
Peliput: Deni Djohan
Editor: Rani