Selain COVID-19, Narkotika Juga Terus Menjadi Hantu di Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 16 April 2020
0 dilihat
Selain COVID-19, Narkotika Juga Terus Menjadi Hantu di Sultra
Pemusnahan sabu seberat 961.2 gram di kantor BBNP Sultra. Foto: Ist.

" Berasal dari penangkapan tersangka, Rezha Mahesa Putra alias Rezha alias Ardi dan Rofan Syahrun seberat 961.2 gram mapatampetamin/ sabu jenis narkotika Gol. 1. "

KENDARI, TELISIK.ID - Di tengah Wabah COVID-19, Narkotika juga terus menjadi momok yang menakutkan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini narkotika jenis sabu seberat 961.2 gram berhasil diamankan dan dimusnahkan.

Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro menuturkan bahwa, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Sultra.

"Berasal dari penangkapan tersangka, Rezha Mahesa Putra alias Rezha alias Ardi dan Rofan Syahrun seberat 961.2 gram mapatampetamin/ sabu jenis narkotika Gol. 1," ungkapnya, Kamis (16 April 2020).

Lanjut Anwar, pelaku tersebut diringkus pada hari Sabtu 21 maret 2020 sekira pukul 12.25 Wita di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, M.Th.

Baca juga: Positif COVID-19 Bertambah 3 Kasus Totalnya 27 Kasus Positi

"Atas informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya tim pemberantasan mendapat informasi bahwa, target akan menjemput narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke rumahnya di Jalan Laute Baru. Setelah kembali ke rumahnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," tambahnya.

Selain itu Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan pemusnahan sabu ini bukan prestasi, tetapi justru sebuah keprihatinan karena masih ada saja yang melakukan kegiatan pelanggaran hukum di suasana seperti ini.

"Masyarakat juga diharapkan membatu mengampanyekan pentingnya anti narkoba dan yang terpapar sakit karena narkoba dimohon untuk bisa melapor ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Kini ke dua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35  tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga