Ditetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq ke Luar Negeri

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 10 Desember 2020
0 dilihat
Ditetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq ke Luar Negeri
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro google.com

" Penyidik telah membuat surat pencekalan Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi mencekal Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Surat pencekalan telah diajukan polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020. Dengan begitu, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya tak dapat melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam kurun waktu 20 hari.

“Penyidik telah membuat surat pencekalan Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Habib Rizieq dalam kasus ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Ancaman pidana penjaranya bervariasi, dengan durasi paling lama 6 tahun penjara.

Sementara lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).

Baca juga: Karena Tekanan Ekonomi, Istri Bunuh Tiga Anaknya saat Suami ke TPS

Sikap tegas kepolisian dalam memproses hukum Habib Rizieq dan tersangka lainnya, juga akan menjemput paksa atau menangkap mereka, bila tidak bersikap koperatif.

Terlebih Habib Rizieq yang mempunyai catatan buruk di mata polisi, ketika berurusan dengan proses hukum. Ia pernah melarikan diri ke Arab Saudi, di saat tengah tersandung kasus hukum. Teranyar, ia selalu mangkir dari panggilan polisi dalam penyidikan kasus ini.

Pangkalnya, bermula dari acara pernikahan putri ke-4 Rizieq bernama Najwa Shihab. Protokol kesehatan COVID-19 dianggap polisi dilanggar dalam hajat yang berlangsung pada medio November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat itu.

Satgas COVID-19 nasional mengklaim adanya klaster baru penularan virus corona dari acara tersebut. Di awal, tercatat sebanyak 50 kasus positif baru muncul dari klaster itu. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga