Hendak Menikah, Wanita di Medan Dibunuh hingga Diperkosa
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 31 Desember 2021
0 dilihat
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Hermawansyah dan Kasatreskrim ketika memaparkan kasus pembunuhan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan
" Dua pemuda berinisal JE (25) dan MU (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan "
MEDAN, TELISIK.ID - Dua pemuda berinisal JE (25) dan MU (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Sadisnya, keduanya melakukan pembunuhan, perampokan dan memperkosa korbannya yang saat itu sudah tidak bernyawa. Korbannya adalah FI (19) warga Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku itu, ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12/2021).
"Keduanya melakukan aksi tindak pidana itu karena mereka sudah dipengaruhi oleh narkoba, pelaku mencekik korbannya dikediaman korban dan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Faisal.
Menurut Faisal, insiden itu terjadi Kamis 16 Desember 2021. Sebelum melakukan aksi itu, keduanya terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu sabu.
Setelah itu, kedua warga Kecamatan Belawan itu berkeliling dan berniat untuk melakukan pencurian.
"Lalu, keduanya melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu MU mengajak JE beraksi. Keduanya masuk kekediaman korbannya. Akan tetapi, aksi mereka diketahui korban, disitulah pelaku mencekik korban dan menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Setelah itu, kedua pelaku mencuri harta benda korban diantaranya handphone, kalung dan anting milik korbannya.
Selain itu, pelaku juga memperkosa korban dalam kondisi tidak bernyawa.
"Keduanya melarikan diri setelah melakukan aksi itu. Namun, pelarian mereka terhenti setelah kami tangkap di tempat persembunyiannya tepatnya Selasa (21/12/2021)," ungkapnya.
Wakil Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermawansyah menambahkan, kasus itu terungkap berdasarkan adanya laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang dimiliki.
Sosok orang yang pertama sekali melihat korban meninggal dunia adalah adik kandungnya. Dia melihat korban tergeletak di kamarnya.
Insiden ini terjadi di kamar korban, pelaku dan korbannya saling kenal. Pelaku memilih melakukan aksi pencurian di rumah korban karena sudah dipengaruhi narkoba.
"Terungkapnya kasus ini juga karena ditemukannya sepasang sendal yang merupakan milik pelaku tertinggal di kediaman korban," tambahnya.
Baca Juga: Periksa 34 Saksi, Polri Naikan Status Kasus Bahar Smith
Pelaku JE adalah orang yang menyetubuhi atau memperkosa korbannya. Dia menyimpan dendam dengan FI karena tidak diberikan pinjaman uang.
Selain itu, JE juga cemburu karena korban dikabarkan akan menikah.
Baca Juga: Polda Sultra Amankan 461 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021
"Pelaku suka kepada korban, namun korban hendak menikah dengan orang lain. Ini motifnya. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha