Pencabutan 39 IUP di Sultra Dinilai Cacat Hukum

Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Pencabutan 39 IUP di Sultra Dinilai Cacat Hukum
Pencabutan 39 IUP oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Sultra dinilai catat hukum. Foto: portonews.com

" Ketua DPW Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto menyebut, bila pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra dinilai cacat hukum dan prosedur. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPW Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto menyebut, bila pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra dinilai cacat hukum dan prosedur.

Pasalnya, pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas.

"Sebab dalam ketentuannya, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI," terang Dedi, Sabtu (16/4/2022).

Kedua lanjutnya, pencabutan tersebut juga syarat cacat prosedur mengingat, pemberian sanksi administratif oleh menteri kepada pemegang izin harus didahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh

kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan kemudian pencabutan.

"Nah, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik," tambahnya.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Bekerja, Security Dipecat Tanpa Alasan oleh Kepala SDN 51 Kendari

Kendati begitu, pihaknya tetap mengapresiasi dan menghormati ikhtiar, serta niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan, melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

"Namun demikian, pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: DPD PPNI Kendari: Mengurus Surat Izin Praktik Perawat Kini Lebih Mudah

Izin Usaha Pertambangan yang telah dicabut tersebut tersebar di sejumlah kabupaten masing-masing di Sultra, yakni Kabupaten Konawe Utara sebanyak 10 IUP, Kabupaten Konawe sebanyak 7 IUP, Kabupaten Bombana sebanyak 7 IUP, Kabupaten Kolaka sebanyak 2 IUP, Kabupaten Kolaka Timur sebanyak 1 IUP, Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 6 IUP, Kabupaten Konawe Kepulauan sebanyak 2 IUP, dan Kabupaten Buton sebanyak 4 IUP.

Ketetapan itu tertuang dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pencabutan Izin Nomor : 20220218-01-57701 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga