Pendaftaran Calon PPK Dilakukan Secara Online
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 20 November 2022
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais bersama empat komisioner dan Sekretaris KPU, Halisi. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pendaftaran PPK dilakukan secara online melalui aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
"Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 20-29 November," kata Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Parmas KPU Muna, Nggasri Faedah, Minggu (20/11/2022).
Nggasri menerangkan, pendaftaran melalui online tidak susah. Pelamar cukup memasukan datanya dalam bentuk soft copy pada aplikasi SIAKBA.
"Untuk dokumen fisiknya diserahkan ke KPU sebelum tes tertulis 5 Desember," ungkapnya.
Baca Juga: Sepeda Motor Diduga Milik Calo BBM Terbakar di SPBU Kambara Muna Barat
KPU, lanjutnya, membutuhkan 110 PPK untuk 22 kecamatan. Tiap kecamatan PPK berjumlah lima orang.
Ketua KPU Muna, Kubais berharap para pelamar yang mendaftar benar-benar memahami ITE, sehingga tidak kesulitan melakukan penginputan datanya di aplikasi SIAKBA. Namun, bagi pelamar yang mendapat kendala saat proses pendaftaran akibat gangguan jaringan internet, tinggal datang ke kantor KPU.
"Kita menyiapkan help desk, tinggal datang, nanti dibantu. Proses pendaftarannya tetap mandiri," ujarnya.
Kubais menekankan pada para pelamar untuk memperhatikan persyaratan dan kelengkapan dokumen. Paling utama adalah surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Saat menyampaikan dokumen fisik, harus diperhatikan baik-baik surat keterangan kesehatan," ujarnya.
Untuk tes tertulis, sampai saat ini belum ada petunjuk tehnis (Juknis) dari KPU-RI apakah menggunakan sistem CAT atau CBT. Namun, informasi yang dia dapat, tes tertulis menggunakan sarana teknologi informasi.
"Soal-soalnya dari KPU-RI yang akan disampaikan satu jam sebelum pelaksanaan tes tertulis," ungkapnya.
Ia berharap pendaftaran melalui sistem online tidak mengurarangi animo masyarakat. Bila mendapat kendala, jangan ragu untuk bertanya di KPU.
Baca Juga: Muh Yusup: Polres Buton Tengah Terbentuk Keamanan Masyarakat Terjaga
Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, pendaftaran calon PPK terbuka untuk umum asalkan memenuhi persyaratan.
Pendaftaran kali ini berbeda dengan pemilu tahun sebelumnya. Tahun ini, pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Seluruh formulir dapat diunduh pada aplikasi itu. Namun, untuk batas usia maksimal tidak dibatasi.
"Usia yang diatur hanya minimal 17 tahun," sebutnya.
KPU Muna Barat membutuhkan 55 PPK untuk ditempatkan pada 11 kecamatan. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS