Pendaftaran Peserta Didik Baru Bakal Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
Pendaftaran Peserta Didik Baru Bakal Dibuka, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Pendaftaran peserta didik baru di Kota Kendari akan dimulai pada 20-25 Juni 2022 mendatang. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

" Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Kendari untuk tahun ajaran 2022-2023, akan dimulai pada 20-25 Juni 2022 mendatang "

KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk tahun ajaran 2022-2023, akan dimulai pada 20-25 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Makmur mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan aturan Wali Kota Kendari Nomor 29 tahun 2021.

"Tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD dan SMP," ucapnya, Jumat (27/5/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengatur mengenai PPDB yang mengacu pada SK yang sudah ada. Di mana pihaknya bakal menerapkan pendaftaran yang dilakukan secara online untuk tingkat SD dan SMP melalui website http://dikmudora.kendari.go.id/ppdb/.

"Untuk jenjang TK dilakukan melalui mekanisme di luar jaringan, para calon peserta didik baru juga harus memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: 1.837 Mahasiswa UHO Kendari Diwisuda

Untuk tingkat TK, akan dibagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok A dan B. Bagi kelompok A, anak harus berusia 4-5 tahun. Sementara untuk kelompok B, anak harus berusia 5-6 tahun.

Lalu untuk tingkat SD, minimal berusia 6 tahun dan maksimal berusia 7 tahun, memiliki ijazah atau sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, kartu keluarga orang tua atau dapat menggunakan surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.

Sementara untuk siswa SMP,  maksimal berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD, kartu keluarga orang tua wali,  pencatatan sipil Kota Kendari dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.

Baca Juga: Anak Penjual Ikan Keliling Bagi Tips jadi Wisudawati Terbaik

Lanjut Makmur menyampaikan, bahwa ada beberapa jalur yang bisa ditempuh calon peserta tingkat SD dan SMP saat mendaftar PPDB.

"Yakni jalur zonasi afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi," sebutnya.

Sementara untuk PPDB luar jaringan bagi calon peserta didik baru untuk TK dapat mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan satuan pendidikan dan melengkapi dokumen persyaratan lalu menyerahkan kepada panitia pelaksana PPBD. (C)

Penulis: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga