Rektor UHO Dukung Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus
Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Selasa, 16 November 2021
0 dilihat
Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik
" Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, tuai pro dan kontra "
KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, tuai pro dan kontra.
Tanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu beri dukungan.
Orang nomor satu di UHO tersebut mengatakan, pro dan kontra yang mencuat tidak menjadi masalah baginya.
Baca Juga: SMAN 2 Kendari Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri Lewat Prestasi
Ia menyebutkan untuk persoalan pro dan kontra, ia lebih memilih melihat dari sisi positifnya.
"Saya hanya ingin mengambil sisi positifnya saja, kalau pun ada pro dan kontra itu mungkin dirana yang lain," ujarnya.
Zamrun menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 itu sangat baik dalam pengayoman mahasiswi dalam lingkup kampus.
"Untuk menghindarkan kekerasan seksual dalam lingkup kampus dan yang jelas kami berusaha melaksanakan sesuai dengan arahan Permendikbud, yang kontranya kita tidak jadi persoalan," jelasnya, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut, Zamrun menyebutkan, peraturan tersebut dapat menjaga dan mengurangi tindakan kekerasan seksual dalam kampus, karena selama ini tak ada payung hukum yang menangani bentuk tindakan kekerasan seksual dalam lingkup civitas akademika.
"Karena selama ini kalau itu tejadi kita tak tau cara menanganinya karena belum ada yang mengatur itu, dengan Permendikbud ini kita sudah punya acuan dan aturan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Muh Arlin Saputra Darwis mengatakan, masyarakat harus lebih melihat tujuan dari Permendikbud tersebut.
"Ini tidak akan menjadi problem yang sangat besar bahkan tidak akan sampai pada tendensius agama, kalau kita menginterpretasikannya dari sebuah aturan. Aturan itu merupakan wujud ikhtiar dan iktikad baik untuk kaum feminisme dalam lingkup kampus, agar adik-adik kita mahasiswi tidak risau lagi ke kampus dan tidak akan ada lagi tekanan moril atau psikologi hanya karena diancam nilai dan lainnya," ujarnya, Senin (15/11/2021).
Bahkan, Arlin dengan sigap untuk turut memantau mahasiswi yang alami pelecahan seksual dari birokrasi kampus agar ditindak.
"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kajian Riset dan Advokasi BEM UHO untuk mengidentifikasi dosen yang mengintimidasi atau memanfaatkan mahasiswa, laporkan," tutupnya.
Sementara itu, salah seorang mahasiswi, Hasmawati mengaku setuju dengan peraturan tersebut, karena kekerasan seksual bisa saja menjadi penghalang untuk mencapai tujuan pendidikan.
Baca Juga: LPMP Gelar Lokakarya, Rektor: UHO Segera Miliki Prodi Akreditasi Internasional
"Semoga dengan adanya peraturan tersebut, tidak akan ada lagi kekerasan-kekerasan seksual lainnya, karena tentunya kita tidak ingin hal semacam itu berlangsung terus menerus," ujar mahasiswi Fisip UHO tersebut, Selasa (16/11/2021). (A)
Reporter: Andi Irna Fitriani
Editor: Fitrah Nugraha