DPRD Kolaka Utara Bentuk Pansus Selesaikan Kisruh Pilkades

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 15 Mei 2023
0 dilihat
DPRD Kolaka Utara Bentuk Pansus Selesaikan Kisruh Pilkades
Ketua DPRD, Buhari bersama Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Ulfa Haeruddin ketika memimpin rapat kisruh pilkades di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Kisruh pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara terus bergulir hingga ke DPRD setempat "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kisruh pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara terus bergulir hingga ke DPRD setempat.

Simpatisan cakades yang kalah mendesak pemerintah daerah khususnya panitia pilkades tingkat kabupaten menggelar pemungutan suara ulang (PSU), lantaran ditemukannya beberapa wajib pilih yang diduga tidak memenuhi syarat untuk memilih, seperti pemilih di bawah umur dan pemilih dari desa lain.

Merespon desakan masyarakat tersebut, DPRD Kolaka Utara akhirnya sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencari fakta-fakta dugaan pelanggaran pada pilkades yang digelar di Desa Rantelimbong, Minggu 30 April 2023 lalu.

Baca Juga: 3 Desa di Kolaka Utara Ajukan PSU Pilkades

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari mengungkapkan, masyarakat Desa Rantelimbong yang menolak hasil pilkades enggan menerima penjelasan panitia pilkades tingkat kabupaten dan mendesak pembentukan pansus, karena itu pansus dibentuk.

"Hari ini nama-nama akan disetor, sehingga lusa SK pansus sudah bisa dikeluarkan," terangnya, Senin (15/5/2023).

Sekertaris DPC Partai Demokrat Kolaka Utara itu meminta pansus bekerja cepat mencari fakta-fakta terkait dugaan pemilih di bawah umur, pemilih ganda dan pemilih dari desa lain yang menyalurkan hak pilihnya di Rantelimbong agar masalah tidak berlarut-larut.

"Target kerja pansus 10 hari semua sudah kelar. Kalau itu terbukti nanti bisa disampaikan ke Penjabat (Pj) bupati untuk diadakan PSU di Desa Rantelimbong," ujarnya.

Salah satu perwakilan masyarakat, Kanna menyampaikan, selisih suara antara pemenang dan kalah hanya 5 suara sementara, itu terdapat 8 wajib pilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat.

"Menurut informasi Dukcapil sudah menyatakan jika 8 orang tersebut terbukti tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. 8 suara ini cukup mempengaruhi hasil," jelasnya.

Mantan anggota DPRD Kolaka Utara itu juga tidak sepakat dengan keinginan pemerintah daerah yang menghendaki persoalan tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menurut saya tidak perluh ke PTUN karena panitia pilkades pun telah mengakui jika 8 wajib pilih itu memang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," imbuhnya.

Baca Juga: 2 Pria Adu Keris di Kolaka Utara Diduga Akibat Pilkades

Karena itu, pembentukan pansus oleh DPRD Kolaka Utara pilihan tepat untuk memperjelas duduk perkara pilkades di Desa Rantelimbong. Jika memang terbukti, maka tidak ada alasan Pj bupati menolak rekomendasi pansus.

"Pilkades di Desa Rantelimbong pontesi PSU di dua TPS karena panitia pilkades mengakui 8 orang dalam DPT memang tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Diketahui, pansus sengketa Pilkades Rantelimbong terdiri dari perwakilan DPRD, pemerintah daerah, satu orang perwakilan dari masing-masing calon, serta pihak kepolisian. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga