Penertiban RTH Diwarnai Penolakan, Warga: Kami hanya Minta Keadilan
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 11 Oktober 2023
0 dilihat
Kondisi terkini penertiban RTH di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Penertiban ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendar diwarnai penolakan dari warga karena diniai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pilih kasih terhadap penertiban tersebut "
KENDARI, TELISIK.ID - Penertiban ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendar diwarnai penolakan dari warga karena diniai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pilih kasih terhadap penertiban tersebut.
Saat Telisik.id melakukan penelusuran pada Rabu (11/10/2023), tampak beberapa lapak warga sebelumnya telah ambruk, mulai dari kayu-kayu dinding berserahkan dan sepi, tak banyak lagi pedagang di area tersebut.
Namun yang menyita perhatian, terdapat salah seoarang warga yang masih bertahan. Ia adalah Zaenab yang mengatakan, sedang menunggu keadilan dari Pemkot Kendari untuk tetap memperhatikan warganya.
"Kami ini hanya minta keadilan dari Pemkot Kendari, kalau memang mau ditertibkan mohon ditertibkan secara merata dan keseluruhan, walaupun pemerintah akan melakukan secara bertahap tapi kenapa kami cepat ditertibkan, sementara bagian bakau dan SPBU tapak kuda lama tahapanya," ungkap Zaenab.
Baca Juga: Disebut Pilih Kasih Soal RTH ZA Sugianto, Pemkot Kendari: Dilakukan Bertahap
Ia mengatakan, Pemkot Kendari telah menjanjikan akan memberikan ganti rugi di Oktober 2023 ini, namun menurutnya hal tersebut hanya sebuah janji, karena tak ada perjanjian tertulis yang diberikan.
Selain itu yang membuat warga heran terkait pemutusan lampu, menurutnya hal tersebut untuk mengusik mereka.
"Inikan PLN tidak ada hubungannya dengan lahan yang kami tempati saat ini, kenapa lampu juga dikasih putus, kami selalu membayar tepat waktu di PLN, tapi menurutku ini akal-akalan pemerintah untuk mengusik kami dengan halus," beber salah seorang warga, Mona.
Bahkan pada Sabtu (7/10/2023), terjadi perlawanan warga pada Satpol PP yang melakukan penertiban, atas kejadian tersebut warga menilai arogan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mereka datang banyak satu rombongan, kita sedikit, mereka mau memutuskan aliran listrik. Kami menolak karena lampu tidak ada hubungan," tandasnya.
Sebelumnya Pemkot Kendari, membantah adanya pilih kasih antara pemilik lahan yang ada di kawasan RTH ZA Sugianto.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati menyebut, kawasan RTH yang berada di Jalan ZA Sugianto tidak boleh di bawah 20 persen.
"Jika RTH ini dialihfungsikan, maka di mana lagi kita akan ambil RTH jika beralih ke pembangunan? Nanti akan dijelaskan oleh yang punya tupoksinya," ujarnya pada awak media, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penertiban Kawasan RTH Tapak Kuda, Pemkot Kendari Tak Serobot Lahan Masyarakat
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira menambahkan, ada sanksi pidana dan administratif.
Namun tetap mengacu ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Apapun kegiatannya, baik itu perusahaan barang, jasa, membangun rumah atau membangun yang lain harus sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Ia menambahkan, tiga perizinan dasar yang perlu diketahui seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persediaan dukungan dan persetujuan bangunan gedung.
Persetujuan bangunan gedung tidak akan diberikan kalau tidak sesuai dengan kesesuaian ruang kesesuaian ruang berdasarkan RTRW yang berlaku. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS