Perlawanan Direktur PT Mandala Jayakarta Atas Tuduhan Penggelapan Dana Perusahaan

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 05 Desember 2022
0 dilihat
Perlawanan Direktur PT Mandala Jayakarta Atas Tuduhan Penggelapan Dana Perusahaan
Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo (kiri kedua) bersama kuasa hukum usai diperiksa Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara atas laporan terhadap dirinya. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pertambangan, Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo mengaku ada kejanggalan dalam proses pelaporan terhadap dirinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pertambangan, Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo mengaku ada kejanggalan dalam proses pelaporan terhadap dirinya.

Sebelumnya Yeniayas Laturumo dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi pada September 2022. Atas tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polda Sulawesi Tenggara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, kemudian menetapkan tersangka dan memanggil Yeniayas Laturumo selaku direktur PT Mandala Jayakarta atas kasus tersebut.

Baca Juga: Warga Keluhkan Prilaku Sopir Angkot yang Kerap Berhenti Mendadak

Kuasa hukum Yeniayas Laturumo, Rustam Herman, SH.,MH mengatakan, pemeriksaan tersangka pada kliennya oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara, Senin (5/12/2022). Lebih mengarah kepada dugaan penggelapan dana perusahaan yang bersumber dari pihak ke tiga.

"Ada hubungannya dengan klien kami  sebagai Direktur Utama PT Mandala Jayakarta berdasarkan akta 2019, saat itu dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi, pinjaman pribadi dari klien kami, dari kapasitasnya sebagai Direktur PT Mandala Jayakarta," ujar Rustam saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, dengan bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, dari semua peruntukan dana pinjaman yang dituduhkan kepada kliennya, adalah untuk kepentingan perusahaan PT Mandala Jayakarta.

"Kita sudah sodorkan beberapa bukti-bukti tadi pas pemeriksaan. Sebelum menetapkan tersangka kepada klien kami. Kami meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi yang terlibat," ucapnya.

Sebelumnya Abdul Rahim H. Jangi, juga dilaporkan oleh Yeniayas Laturumo di Polres Konawe Utara, dengan dugaan Ilegal mining yang dilakukan di wilayah PT Mandala Jayakarta pada saat itu.

"Sebelum klien kami dilaporkan, kami terlebih dahulu melaporkan saudara Abdul Rahim H. Jangi, terkait dugaan Ilegal mining, sampai saat ini laporan itu, tidak ada kepastian hukumnya," ungkapnya.

Rustam juga menyoroti kejanggalan terhadap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara yang menerima laporan terlapor atas kliennya. Polisi dianggap tidak mempertimbangkan status terlapor yang ditetapkan menjadi tersangka.

Tempat sama, Yeniayas Laturumo mengatakan, pokok permasalahan dari kasus tersebut adalah Abdul Rahim H. Jangi selaku adik Bupati Kolaka Timur yang diduga pernah melakukan kegiatan ilegal mining di areal PT Mandala Jayakarta.

"Saya selaku direktur utama pada saat itu, PT Mandala Jayakarta belum terpenuhi semua persyaratannya. Saya surati mereka dan tidak berhenti melakukan Ilegal mining, gara-gara tindakan saya itu, mereka mengambil jalan pintas untuk menggantikan posisi saya," ucap Yeniayas, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Saat Kaum Wanita Tergila-gila Piala Dunia 2022 Qatar

Lebih lanjut, Yeniayas menganggap Abdul Rahim Jangi, telah melakukan tindakan menjatuhkan dirinya dengan memalsukan semua tanda tangan pemegang saham.

"Pemalsuan tanda tangan mereka itu, saya sudah laporkan di Polda dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Atas kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Yeniayas Laturumo menempuh upaya dengan menyurati Kapolri, guna meminta perlindungan hukum serta pengawasan pemeriksaan khusus. Ia berharap agar proses hukum dalam penanganan kasus menimpa tersebut bisa adil. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga