Pengacara Oknum Dosen IAIN Kendari Bantah Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 18 November 2020
0 dilihat
Pengacara Oknum Dosen IAIN Kendari Bantah Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi
Kuasa Hukum A, Oknum dosen yang diduga lakukan pelecehan ke mahasiswi. Foto: Ibnu/Telisik

" Apa yang dilakukan oleh saudara A masih dalam tupoksi sebagai dosen pengajar dan semua tuduhan tersebut tidak mendasar, dan kami membantah tuduhan itu dengan tegas. "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum dosen IAIN Kendari membantah telah melakukan pelecehan kepada puluhan mahasiswi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum A, Afirudin Mathara, SH, MH. Dimana, ia menuturkan yang disampaikan oleh beberapa mahasiswi yang merasa terlecehkan itu tidak mendasar.

"Apa yang dilakukan oleh saudara A masih dalam tupoksi sebagai dosen pengajar dan semua tuduhan tersebut tidak mendasar, dan kami membantah tuduhan itu dengan tegas," ungkapnya, Rabu, (18/11/2020).

Afirudin meminta kepada pihak yang berkepentingan di internal IAIN Kendari agar menyikapi hal tersebut dengan bijak.

"Mestinya asas praduga tidak bersalah itu dikedepankan, karena apa yang dituduhkan itu belum tentu benar. Diharapkan juga di internal kampus IAIN kalau ada tindakan yang bisa membawa dampak pada saudara A diharap sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan yang dimiliki," tambahnya.

Afirudin melanjutkan, akan melakukan langkah-langkah hukum terkait kasus ini. Dikarenakan apa yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

Baca juga: Dewan Minta Kejelasan Pemkot Tak Naikan UMK Kendari 2021

"Kami akan tempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baik dari klien kami," tuturnya.

Sementara itu, A selaku oknum dosen yang diduga telah melakukan pelecehan pada mahasiswi tersebut mengungkapkan, tidak melakukan hal-hal yang keluar dari aturan akademik.

"Intinya adalah saya tidak melakukan hal yang tidak pantas, yang keluar dari aturan akademik terkhusus pada proses belajar mengajar," ujarnya.

A menjelaskan, proses belajar mengajar yang dilakukan saat ini secara online dengan tiga kegiatan yakni melalui aplikasi ZOOM, WhatsApp group atau video call dan telepon biasa.

"Jadi perkuliahan dilaksanakan pada jam sesuai roster dan kesepakatan bersama mahasiswa," katanya.

A juga menegaskan tidak pernah mengancam nilai mahasiswa untuk dierorkan dan tidak pernah melakukan video call atau pembelajaran secara daring pada mahasiswa yang tidak mengambil kontrak perkuliahannya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga